SUKABUMIUPDATE.com – PT Jasa Raharja (JR) Perwakilan Sukabumi membayar klaim korban meninggal dunia dan luka berat sebesar Rp2.776.005.215. Pembayaran klaim ini, naik sebesar 67,58 persen dibandingkan Juli 2016, yang hanya Rp899.981.698. ini terjadi karena nilai santunan naik sebesar 100 persen per 1 Juni 2017.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Sukabumi, Abdurrahman Damanik mengungkapkan pada Juli 2017 PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Sukabumi membayar klaim untuk 50 korban meninggal dunia sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA:Â Per 1 Juni, Santunan Kecelakaan PT Jasa Raharja Naik 100 Persen
Sedangkan untuk korban luka berat sebanyak 22 orang sudah dibayarkan sebesar Rp276.005.214. Sementara pada Juli 2016, nilai pembayaran klaim untuk 28 korban meninggal dunia sebesar Rp725 juta dan untuk 22 korban luka berat sebesar Rp174.981.689.
"Dulu sebelum adanya peraturan menteri keuangan, klaim untuk korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta, sekarang naik menjadi Rp50 juta. Untuk cacat tetap maksimal Rp25 juta naik jadi Rp50 juta. Sedangkan untuk biaya peratawan yang semula nilai maksimalnya sebesar Rp10 juta naik jadi Rp20 juta," terangnya.
BACA JUGA:Â Bantu Korban Laka Lantas, AKBP M Ngajib Luncurkan Aplikasi Help Me
Sementara itu selama Januari-Juni tahun ini besaran klaim yang dibayar PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi mencapai Rp6.323.297.228. Nilainya naik sebesar 0,20% dibandingkan klaim tahun lalu sebesar Rp6.310.595.618. Damanik mengaku proses pembayaran klaim relatif cepat dan mudah.
"Kalau secara aturan maksimal (pembayaran) selama tujuh hari. Tapi kita biasanya dalam waktu tiga hari juga sudah bisa dibayarkan, khususnya untuk korban meninggal dunia. Kalau untuk korban luka, kita tunggu dulu hingga selesai perawatannya. Kami juga sudah melakukan MoU dengan hampir semua rumah sakit. Jadi setiap korban tak perlu lagi membayar karena kami sudah menjaminkannya," pungkasnya.