SUKABUMIUPDATE.com - Wahyu Hidayat, kurator yang ditunjukan pengadilan dalam kasus kepailitan PT Nyonya Meneer mengaku masih ada sejumlah hambatan untuk melakukan proses lelang dan pemberian tagihan. Hal itu ia sampaikan saat rapat antara kreditor dan debitor di Pengadilan Negeri Semarang, Jum’at (11/8/2017).
“Salah satu hambatan hinga saat ini belum terkomunikasikan dengan debitur pailit dan sedikitnya kreditor yang mendaftar ke kurator,†kata Wahyu Hidayat.
Wahyu mengaku sudah menginventarisir aset milik PT Njonya Meneer yang hendak disita untuk membayar tunggakan kreditor. “Kami sudah sita hukum atas harta pailit PT Nyonya Meneer,†kata Wahyu Hidayat menambahkan.
Wahyu menjelaskan, sejak terima putusan pailit 7 Agustus 2017 lalu ia koordinasi penyusunan rapat untuk pencocokan piutang dengan kreditor. Selain itu ia koordinasi ke debitur pailit dengan pemberitahuan kepailitan ke PT Nyonya Meneer.
Menurut dia, kurator sudah menyampaikan surat pemebritahuan ke rumah tinggal Charles Saerang (owner PT Nyonya Meneer) di Jakarta, tapi tak diterima lansgung, diterima oleh petugas keamanan rumahnya.
Ia menjelaksan baru terdapat enam harta pailit berdasarkan informasi yang diterima. Harta itu telah diverifikasi berada di Semarang. Identifikasi yang ia peroleh aset itu berada di Raden Patah 197-199.
Jalan Raden patah 191-193 , 177, jalan Soekarno Hatta, Jalan raya Kaligawe kilometer 28 dan jalan Jalan Letjen Suprapto 39 yang semua berstatus SHGB.
Menurut Wahyu, aset yang ia sebutkan itu sudah disita hukum atas harta pailit PT Nyonya Meneer. Sedangkan pada rapat yang dilakukan di kantor PN Semarang berisi pengumuman dan pendataan para kreditor untuk diverifikasi nilai piutang PT Nyonya Meneer. Kehadiran kedua belah pihak itu dinilai penting pencocokan piutang yang dimiliki oleh PT Nyonya Meneer.
Penasehat hukum PT Nyonya Meneer, Azwar menyatakan dierektur PT Nyonya Meneer tak bisa hadir disidang rapat dengan kreditor Jum’at 11 Agutus karena menemui investor. Ia menjelaskan kasus yang dialami oleh klienya masih dalam proses kasasi.
“Saya minta hakim pengawas memberitahukan kepada rekan kurator agar proses sidang dihentikan agar tak menimbulkan masalah,†kata Azwar.
Menurut dia, PT Nyonya Meneer  juga berencana menggelar perdamaian dengan debitur yang haknya diatur dalam undang-undang. “Kami mohon karena menyerahkan rencana perdamaian,†katanya.Â
Sumber: Tempo