SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa Hukum PT Nyonya Meneer Ronal Sinaga membeberkan jumlah aset perusahaan yang dimiliki kliennya mencapai Rp 16 triliun. Hal ini sekaligus menampik tudingan bahwa perusahaan jamu tertua di Indonesia itu sedang bangkrut karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
"Selama ini tidak ada masalah dengan (keuangan) perusahaan," kata dia kepada Tempo, Kamis (10/8/2017). Karena itu ia heran dengan putusan majelis hakim yang memutuskan perusahaan itu pailit. PT Nyonya Meneer sebelumnya disebut punya utang dengan Hendrianto, rekanan kerja perusahaan, senilai Rp 7,04 miliar.
Dia menjelaskan bahwa saat ini aset perusahaan sekitar Rp 16 triliun. Namun di satu sisi, perusahaan itu juga memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mereka memiliki lebih dari 1.100 karyawan. Namun Arnol tak mengetahui secara rinci total tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebenarnya kami mau masalah ini clear, tapi dengan adanya (keputusan pailit) perusahaan sudah ditutup," ucap dia. Perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi. Sekitar 1.100 karyawan diperkirakan menganggur.
Jumat pekan ini, Arnol akan membahas masalah tersebut dengan kreditur dan kurator. Pihaknya akan mengikuti langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengembalikan perusahaan, termasuk memberi jaminan kepada karyawan. Kemudian mengajukan kasasi terkait putusan pengadilan.
Sebelumnya ia menceritakan pada 2015 perusahaan pernah melakukan kesepakatan perdamaian dengan Hendrianto karena masalah utang. PT Nyonya Meneer memiliki utang kepada Hendrianto sekitar Rp 7,04 miliar.
Dalam kesepakatan perdamaian itu PT Nyonya Meneer diminta membayar utang sesuai kesepakatan. Di tengah perjalanan, perusahaan salah paham terhadap perjanjian tersebut. Pihak Hendrianto kemudian mengajukan pembatalan homologasi atau istilah yang dipakai atas persetujuan perjanjian antara kreditur dan debitur.
"Sesuai hukum yang berlaku memang diperbolehkan mengajukan pembatalan homologasi," ucap dia. Tidak lama kemudian, perusahaan dinyatakan oleh pengadilan pailit. Saat ini Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang sedang mengajukan kasasi atas kasus ini.
Sumber: Tempo