SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan jasa logistik asal Surabaya, PT Trans Mikael Sejahtera, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Berdikari Insurance yang telah menunggak pembayaran klaim asuransi selama dua tahun.
"Kami berharap OJK membantu menyelesaikan permasalahan ini karena berpotensi menjadi preseden buruk," kata Direktur Utama PT Trans Mikael Sejahtera Tan Mikael Setiawan, dalam keterangan resminya, Rabu (9/8/2017).
Permasalahan yang terjadi antara PT Trans Mikael Sejahtera dan Berdikari Insurance bermula pada 2015. Kuasa hukum PT Trans Mikael Sejahtera, Johan Avie, menyebut kliennya mengasuransikan kargo kepada PT Berdikari Insurance pada (31/8/2015).
Perusahaan kemudian menandatangani perjanjian polis dengan total angka yang diasuransikan Rp 1 miliar. "Perusahaan telah membayar lunas premi asuransi tersebut," kata Johan.
Pada 2 September 2015, kapal motor Meratus Banjar 2, yang membawa kargo itu, tenggelam karena kebobolan katup utama, sehingga air masuk melalui rumah saringan dan membanjiri ruang mesin.
PT Trans Mikael Sejahtera, Johan melanjutkan, meminta pertanggungjawaban klaim dari Berdikari Insurance. Perusahaan mendapat analisis dan penilaian dari tim adjuster yang menyatakan kerugian yang dapat diklaim sebesar Rp 1,7 miliar.
Menurut Johan, PT Berdikari Insurance baru memberi penjelasan satu tahun sejak kejadian. Anak usaha PT Berdikari itu menyampaikan akan membayar secara bertahap, yaitu Rp 669,7 juta pada 3 Januari 2017, tahap kedua sebesar Rp 550 juta pada 31 Januari 2017, dan sisanya Rp 550 juta pada (28/2/2017).
Johan mengatakan kliennya hingga kini baru menerima pembayaran tahap pertama. "Kami berharap OJK memperhatikan persoalan ini karena secara materiil, klien kami mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar," ujarnya.
Mikael sendiri mengaku sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada OJK cabang Surabaya sebanyak dua kali, yaitu pada 5 Maret dan (20/7/2017). Karena belum ada respons positif, ia melapor kepada OJK pusat.
Mikael menuturkan perusahaannya mengalami gangguan dalam neraca keuangan atas keterlambatan pembayaran klaim asuransi. Padahal pencairan klaim tersebut rencananya akan digunakan untuk menutup kerugian dari peristiwa tenggelamnya kargo perusahaan. "Kami pelaku usaha sangat dirugikan dengan permasalahan ini," ucapnya.
Sumber: Tempo