SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin, ikut berkomentar terkait adanya penolakan pengajuan modal usaha oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kecamatan Pabuaran terhadap Aceng salah seorang pengepul rongsokan dengan bahasa yang tidak mengenakkan.Â
Menurut Sodikin, semua masyarakat berhak mengajukan pinjaman kredit dengan tidak ada unsur diskriminatif kepada calon debitur, apapun latar belakang, profesi baik perorangan maupupun badan usaha.
“Kalaupun calon debitur tidak memenuhi aspek kelayakan usahanya, tetap harus dilayani dengan tidak mengurangi pelayanan terbaiknya,†jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (08/08/2017).
BACA JUGA:Â Soal Pengepul Ditolak BRI Pabuaran Kabupaten Sukabumi: Maaf Bapak Sedang ke Bandung
Ia juga berpendapat, seharusnya semua berawal dari pelayan yang baik, apalagi bank milik pemerintah sudah seharusnya pro terhadap rakyat. “Adapun ukuran di beri pinjaman  atau tidak itu hasil analisa kelayakan usaha, tapi tentu bank pemerintah selagi dalam batas regulasi di dunia perbankan harus lebih pro ke rakyat,†ujar Sodikin.
Sodikin melihat, kejadian ini harus mengajarkan semua pihak untuk saling bersinergi dan tidak melemahkan. Justru bagaimana memberi optimisme dan mendorong usaha masyarakat kecil.
BACA JUGA:Â LPKSM Komentari Soal Ajuan Kredit Pengepul Rongsokan Ditolak BRI Pabuaran Kabupaten Sukabumi
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya masyarakat untuk mendapatkan modal kerja dari perbankan, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sukabumi, ternyata masih sulit. Bahkan tak jarang, masyarakat ditolak mentah-mentah, dengan alasan tak masuk akal.
Seperti dialami Aceng, seorang pengepul rongsokan asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memiliki pengalaman pahit dengan Bank BRI Unit Kecamatan Pabuaran. Setelah menyerahkan persyaratan dan survey, ia tidak mendapatkan jawaban ajuan kredit.
BACA JUGA:Â Soal Calon Debitur Ditolak, Kepala Unit BRI Pabuaran Kabupaten Sukabumi Menghindar
“Menurut petugas BRI Pabuaran, bank itu tidak menerima ajuan kredit dari tukang rongsok. Padahal bukan hanya syarat umum yang saya lengkapi. Saya juga melampirkan agunan surat rumah dan sawah,†terang dia Minggu  (6/8/2017).
Sebelum mengajukan kredit ke BRI Pabuaran, kata Aceng, ia telah tiga kali mengajukan kredit ke BRI Unit Lengkong. “DI BRI Unit Lengkong tidak pernah ada bahasa tukang rongsokan tidak diberi pinjaman. Dan selama ini lancar-lancar saja,†ungkap dia.