SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memonitor dan mengevaluasi kinerja Tempat Penumpukkan Sementara (TPS) atau container yard lini satu yang dioperasikan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT).
Hal itu dilakukan Bea dan Cukai Priok setelah berakhirnya aksi mogok pekerja terminal peti kemas PT JICT sejak Senin (7/8/2017) pukul 16.00 WIB.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni, mengatakan bahwa sebelumnya instansinya sudah memberikan izin penambahan luas TPS Terminal Peti Kemas Koja dan pengurangan luas TPS JICT menyusul adanya aksi mogok Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) sejak (3/8/2017).
"Izin penggunaan dan perluasan lahan TPS dari JICT ke TPK Koja yang dikeluarkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai permohonan yang diajukan kembali oleh TPS bersangkutan," ujarnya pada, Selasa, (8/8/2017).
Fajar Doni mengungkapkan permohonan penggunaan dan perluasan lahan TPS JICT oleh TPK Koja itu berlaku sampai dengan 31 Desember 2017. "Kita patut bersyukur aksi mogok SP JICT itu bisa segera berakhir," ujarnya.
Pagi hari ini, Selasa, 8 Agustus 2017, aktivitas layanan jasa kepelabuhan di JICT kembali berlangsung normal. Situasi di depan lobi dan parkir kantor JICT yang sebelumnya menjadi lokasi peserta aksi mogok, saat ini juga sudah kondusif.
Adapun lalu lintas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Priok masih terpantau lancar dan sejumlah truk trailler pengangkut peti kemas ekspor impor sudah tampak aktivitasnya keluar masuk gate JICT.
Serikat Pekerja PTÂ JICTÂ melakukan aksi mogok kerja sejak Kamis, 3 Agustus 2017. Rencananya, aksi mogok tersebut akan dilakukan hingga tanggal 10 Agustus 2017. Menurut kuasa hukum PT JICT, Purbadi Hardjoprajitno, aksi mogok kerja disebabkan karena bonus karyawan pada 2016 menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.
Sumber: Tempo