Koleksi Mobil Super, Berapa Pajak yang Harus Dibayar Raffi Ahmad?

Minggu 06 Agustus 2017, 07:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut menanggapi cuitan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di twitter, saat komika Raditya Dika mengunggah fotonya bersama Raffi Ahmad dan mobil super bermerek Koenigsegg.

Menurut Yustinus, yang dilakukan Ditjen Pajak di tahun berjalan 2017 merupakan saat yang tepat bagi mereka untuk menyisir obyek pajak yang diperkirakan belum dihitung pajaknya. Adapun kata dia, apabila Raffi Ahmad membeli mobil itu pada 2017, maka hal itu belum dihitung dalam SPT 2016, namun harus dicantumkan dalam SPT 2017 untuk keperluan pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) di 2018.

“Ini bagus ya, jadi Dirjen Pajak harus mulai aktif menyisir informasi seperti ini, untuk mencocokkan apakah profil harta sejalan dengan penghasilannya. Ini bisa diimbau dengan surat pemberitahuan,” tutur Yustinus Prastowo saat dihubungi Tempo, Sabtu (5/8/2017).

Yustinus menuturkan, dalam pajak sebenarnya penghasilan diukur dalam dua hal, yakni sebagai konsumsi yakni untuk makan, minum, rekreasi, dan lain-lain, dan penghasilan yang menjadi harta kekayaan. Karena itu, pajak yang dibayar atas penghasilan harusnya sebanding dengan kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal itulah yang harus dicocokkan oleh petugas pajak, apakah pajak yang dibayarkan atas penghasilan Raffi Ahmad sebanding dengan kekayaan yang ia miliki. Adapun jumlah besaran pajak penghasilan atau Pph sebesar 30 persen.

“Itu yang sebenarnya harus dicocokkan, apakah sama dengan profil penghasilannya. Karena itu kan harta yang belum dipajaki penghasilannya, itu berarti akan menjadi obyek pajak penghasilan (Pph), sebesar 30 persen,” ucap Yustinus.

Sebagai informasi, dalam tayangan YouTube yang diunggah oleh Raditya Dika, terlihat bahwa Raffi Ahmad memiliki tiga mobil mewah yakni Lamborgini, Rolls Royce, dan Koenigsegg. Menurut Yustinus, sudah atau belumnya mobil itu dipajaki dapat dilihat dari laporan SPT Raffi di tahun-tahun sebelumnya, dan kapan ia membeli mobil tersebut.

“Kalau Raffi Ahmad lapor SPT 2016 dan belum mencantumkan tiga mobil itu, ini kan ketahuan. Berarti wajib pajak cukup kirim surat untuk klarifikasi dan Raffi Ahmad membuktikan, apakah mobil yang sekarang dibeli itu bersumber dari penghasilan yg telah dibayar pajaknya. Kalau belum, dia ditagih, dan disuruh membayarkan pajak penghasilannya 30 persen (dari harta yang belum dilaporkan,” ucap Yustinus.

Dia menambahkan, untuk melihat berapa besaran pajak mobil mewah itu akan dihitung melalui pembanding, yakni harga di pasaran. Kantor Pajak tinggal mencocokkan kapan mobil super itu dibeli Raffi Ahmad. Bila ia membeli di 2017, maka belum dihitung sebagai SPT 2016. kecuali ia berbukti membeli mobil itu di 2016 atau tahun-tahun sebelumnya dan belum dipajaki, ia bisa dikatakan sebagai pengemplang pajak.

“Setiap saat kantor pajak kapanpun bisa menagih pajaknya. Kalau Raffi Ahmad misalnya bilang gini, ‘oh ini penghasilan saya di 2017, nanti saya laporkan di 2018’, oke itu nanti ditunggu. Tapi kalau itu dari penghasilan tahun dulu-dulu, berarti Ditjen Pajak tinggal profiling jumlahnya di SPT sama nilai mobilnya itu,” kata dia.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Life26 November 2024, 09:32 WIB

Era Digital dalam Kehidupan Sosial: Menghubungkan Kita Lebih Dekat atau Lebih Jauh?

Era digital ini, teknologi telah mengubah cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan membangun hubungan sosial.
Hubungan sosial di era digital (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 09:28 WIB

Presiden Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 27 November sebagai Libur Nasional

Keppres ini ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024.
(Foto Ilustrasi) Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. | Foto: Pixabay
Sehat26 November 2024, 09:00 WIB

Cara Mudah Membuat Teh Jahe untuk Mengobati Asam Urat

Teh jahe memang sering disebut-sebut sebagai minuman herbal yang memiliki banyak manfaat kesehatan, termasuk potensi untuk membantu meredakan gejala asam urat.
Ilustrasi - Resep Teh Jahe, Minuman Menenangkan dan Menyehatkan. | Foto: Freepik
Food & Travel26 November 2024, 08:46 WIB

Pilkada Serentak! 27 November 2024 Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

Penutupan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 25/BBTNGGP/Tek/B/11/2024.
Pemandangan Gunung Gede Pangrango. | Foto: Instagram/@bbtn_gn_gedepangrango
Science26 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 26 November 2024, Potensi Hujan Ringan Hingga Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 26 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hujan pada Selasa November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Sukabumi25 November 2024, 23:54 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Sukabumi Pindah Keluar Daerah di Tahun 2023

Pada tahun 2023, Kabupaten Sukabumi mencatatkan angka migrasi keluar daerah yang cukup signifikan, dengan sebanyak 25.484 warga tercatat pindah ke wilayah lain.
Ilustrasi - Ribuan Warga Kabupaten Sukabumi Pindah Keluar Daerah | Foto : Istimewa
Internasional25 November 2024, 23:00 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Serukan PM Israel Netanyahu Dihukum Mati

Pernyataan itu disampaikan Ali Khamenei saat menanggapi keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu.
Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. (Sumber : press tv)
Sukabumi Memilih25 November 2024, 22:26 WIB

TPS Rawan di Pilkada 2024 Terpetakan, Ratusan Personel Polres Sukabumi Disiagakan

Polres Sukabumi menurunkan 900 personel polisi untuk mengamankan ribuan TPS Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi.
Apel Pergeseran Pasukan Pam TPS Ops Mantab Praja 2024 di halaman Mapolres Sukabumi, Senin (25/11/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 November 2024, 21:35 WIB

Jumlah Pemilih Tambahan Pilkada Kota Sukabumi 2024 Capai 1.719 Orang

1.719 orang DPTb Pilkada Kota Sukabumi 2024 tersebut merupakan total dari 926 pemilih pindah masuk dan 793 pemilih tambahan pindah keluar.
Ilustrasi pencoblosan. |Foto: Dok.SU
Nasional25 November 2024, 20:32 WIB

Menaker Yassierli Targetkan UMP 2025 Diumumkan Awal Desember

Menaker Yassierli mengatakan belum banyak yang bisa diomongkan dari hasil diskusinya dengan Presiden Prabowo Subianto soal UMP 2025.
Menaker Yassierli saat menerima aspirasi dan audiensi dari Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja & Serikat Buruh di Kantor Kemnaker. (Sumber : IG Yassierli)