SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan mengurangi jumlah kode HS barang yang dikenakan impor larangan terbatas (lartas) dari saat ini 49 persen menjadi 17 persen. Saat ini total terdapat 10.826 HS code di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017. Sebanyak 5.299 kode HS di antaranya merupakan lartas.Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan lartas semacam aturan tata niaga, tapi bukan artinya melarang perdagangan. “Anda boleh masuk barangnya kalau sudah dapat rekomendasi atau persetujuan dari kementerian terkait," ujarnya, dalam rapat, di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).Â
Menurut Darmin, pemerintah telah mengkaji jumlah kode HS yang dapat diturunkan, bercermin pada jumlah yang ditetapkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand dengan rata-rata 16 persen. "Sebagian besar barang yang kena lartas nggak bisa di border. Kita akan minta dia diatur dalam tanggung jawab kementeriannya mengenai standar, jadi setelah masuk saja dan jangan jadi syarat untuk masuk," ucapnya.Â
Â
Darmin menjelaskan upaya yang dilakukan adalah menyederhanakan izin impor sehingga efektif dan efisien. "Jangan dicegat tapi nanti diperiksa di dalam, jangan duplikasi double atau triple barang yang sama kena lartas di 3-4 kementerian," ucapnya.Â
Terakhir, Darmin menuturkan pemerintah akan menyamakan standar pemeriksaan atau single risk management untuk setiap kementerian. "Jadi tidak bisa lagi sudah hijau di 10 kementerian, lalu merah di satu kementerian, jadi merah semua. Kita akan standarkan ini. Nggak harus sama, kalau sudah hijau, nggak bisa jadi merah," katanya.Â
Prosedur penyederhanaan itu, kata Darmin, membutuhkan waktu hingga akhir tahun untuk menuju target turun ke 17 persen. Tahun depan larangan terbatas tata niaga akan berkurang, bahkan bisa jadi di bawah 17 persen. “Sehingga Anda yang impor nggak terlalu pusing sehingga sibuk kejar-kejaran dapat rekomendasi."Â
Darmin mengungkapkan salah satu proses yang memakan waktu adalah harus menyamakan single risk management untuk 18 kementerian. "Sebenarnya proses udah berjalan tapi kita hitung-hitung sampai akhir tahun baru kita sama apa yang dicapai negara lain."
Sumber: Tempo