SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan pemerintah tengah mencari pembeli atau off taker gas yang diproduksi oleh Blok Masela. Menurut Arcandra, terdapat beberapa investor yang telah menyatakan minatnya menjadi off taker.
"Sudah ada beberapa, dari dalam dan luar negeri. Tapi mungkin salah satu kendala adalah harga gasnya. Ini kami sedang lihat bagaimana bagusnya harga gasnya," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2017).
Arcandra menargetkan off taker untuk gas di Blok Masela dapat diputuskan dalam tiga bulan ini. Dia pun menambahkan, akan mengutamakan investor dari dalam negeri sebagai off taker. "Tapi kalau tidak ada yang dari dalam, yang lebih utama itu produknya," ujarnya.
Off taker gas Blok Masela nantinya, menurut Arcandra, mesti bisa mengolah gas tersebut menjadi petrokimia atau pupuk, tidak hanya menjadi liquefied natural gas (LNG). "Semakin panjang kan semakin bagus. Tapi nanti kami utamakan yang dalam negeri dulu, ada tidak yang berminat," tuturnya.
Badan usaha milik negara (BUMN), kata Arcandra, juga dipersilakan untuk mengajukan diri menjadi off taker, termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Masuk atau tidaknya (PLN), yang jelas, dalam pengembangan wilayah perlu listrik," ujar Arcandra.
Sebelumnya, SKK Migas telah mengirimkan surat kepada pengelola Blok Masela, Inpex, pada akhir Mei lalu. SKK Migas menargetkan penyusunan revisi rencana pengembangan (plan of development/POD) Blok Masela di Laut Arafura bisa dimulai pada Juli nanti.
Inpex menyatakan masih mencari mitra untuk mengerjakan rencana pengembangan. Kajian bakal mencakup tiga proyek, yakni pengangkutan gas dari mulut sumur, pemisahan gas dan kondensat melalui fasilitas terapung, serta kilang pengolahan gas alam cair.
Berdasarkan rencana Inpex, konstruksi proyek Blok Masela bisa dimulai pada 2022. Adapun gas baru akan disedot pada 2026 atau mundur empat tahun lantaran pemerintah menolak revisi POD Inpex pada 2015 karena Presiden Jokowi ingin gas diolah di kilang darat, bukan kilang terapung seperti usul Inpex.
Sumber: Tempo