SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan dana haji tidak bisa dikelola sembarangan. Karena sudah ada Badan Pengelolaan Keuangan Haji, kata dia, maka dana tersebut harus digunakan sesuai aturan. Â
"Ini dana umat bukan pemerintah. Jadi hati-hati dalam penggunaan," kata Jokowi di Jakarta, Ahad (30/7/2017). Ia mencontohkan, bila akan dipakai untuk infrastruktur, sukuk, atau bahkan dimanfaatkan dalam bisnis syariah maka harus memberikan keuntungan bagi yang memiliki dana.
Namun sekali lagi, ia mengatakan pengelolaan itu harus cermat dan penuh perhitungan. "Dihitung yang cermat. Semua harus mengikuti peraturan yang ada," ucap Kepala Negara.Â
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif. Hal ini termasuk dikelola untuk pembangunan infrastruktur dan kebolehan ini mengacu kepada konstitusi dan aturan fikih.
"Selama memenuhi prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jemaah haji serta masyarakat luas, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur," kata Lukman Hakim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2017).
Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.
Sumber: Tempo