SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menilai, kasus penggerebekan gudang Indo Beras di Bekasi, pekan lalu, terjadi karena pengawasan yang lemah. Pemerintah, kata dia, seharusnya melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas pasokan beras dari pabrik besar.Â
"Jangan sampai karena ada dugaan atau laporan sebentar-sebentar polisi bertindak," ujarnya dikutip dari Koran Tempo edisi Jumat (28/7/2017).
Penggerebekan pabrik PT Indo Beras oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kementerian Pertanian pada Jumat pekan lalu, berawal dari dugaan adanya kecurangan. Polisi menduga kandungan gizi beras cap Ayam Jago dan Maknyuss dari pabrik itu tidak sesuai dengan informasi yang disebutkan dalam kemasan.
Ombudsman menyelidiki potensi maladministrasi oleh lembaga pemerintah atau aparat hukum dalam penggerebekan pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul—anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
Alamsyah mengatakan lembaganya menelisik tiga hal, yakni validitas sumber informasi kepolisian, fungsi pengawasan setiap lembaga yang bersinggungan dengan sektor pangan, dan proses pembuatan regulasi.Â
Menurut dia, hasil penyelidikan ini akan berupa rekomendasi yang diberikan kepada lembaga terkait, presiden, dan parlemen. "Isinya tindakan korektif dan perbaikan sistemik,†kata Alamsyah di kantornya.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, menambahkan pengawasan kualitas gizi beras merupakan tugas rutin Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Badan Standardisasi Nasional.
"Tapi tidak kerja semua. Kalau mereka kerja, Satuan Tugas Pangan (Kepolisian RI) tidak perlu bertindak,†kata dia.
Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Ari Dono, mengklaim pihaknya sudah mengecek contoh beras di laboratorium. Namun dia tidak memaparkan hasilnya.
Selain soal kualitas, Indo Beras diduga membeli gabah petani lebih mahal dari harga pembelian pemerintah. Harga jual beras kemasan itu pun jauh lebih mahal dari harga normal, yakni Rp 13.700-20.400 per kilogram. Polisi pun membidik potensi pelanggaran Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perluasan usaha dengan cara curang, Pasal 8 huruf i dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 141 Undang-Undang Pangan. Namun polisi belum menetapkan tersangka.
Ari menyatakan timnya sudah bertindak sesuai dengan prosedur. "Kami menemukan ada dua alat bukti yang cukup," ujarnya. Namun lagi-lagi, Ari enggan menjelaskan temuannya.
Adapun Ketua Bidang Pengembangan Usaha dan Kemitraan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia, Dwi Antono, mengatakan Indo Beras menjual beras dengan harga wajar. Sebab, produksi beras kualitas premium membutuhkan biaya lebih besar. “Perbedaan harganya bisa Rp 5.000 per kilogram, belum termasuk ongkos retail.â€
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf, mengatakan harga beras saat ini mahal lantaran rantai niaganya terlalu panjang. Teknologi penggilingan padi domestik pun belum seragam. Menurut Syarkawi, pemeriksaan dugaan persaingan usaha tidak sehat oleh perusahaan masih berlanjut.
Manajemen Tiga Pilar membantah semua tuduhan Satgas Pangan. Presiden Direktur Tiga Pilar, Joko Mogoginta, mengatakan semua proses bisnis beras dilakukan dengan cara benar. "Kami berharap bisa berdiskusi dengan Satgas Pangan," ujar Syarkawi.
Sumber: Tempo