SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan Bulog harus berubah menjadi lembaga yang berfungsi sebagai Badan Penyangga Pangan. Ini merupakan cara untuk mengatasi masalah di sektor pangan.Â
Menurut Enny, peranan lembaga penyangga pangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Kalau misalnya mau dibuat baru atau diserahkan kepada Bulog ya monggo," kata Enny saat ditemui di kantor Indef, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Enny menuturkan harus ada kelembagaan yang bisa mengurus cadangan pangan pemerintah yang bisa digunakan instrumen stabilisasi pangan. Tak ada salahnya diserahkan ke Bulog yang sudah ada pengalaman sebelumnya.Â
Enny menambahkan pemerintah harus bisa mengembalikan Bulog sebagai lembaga yang ideal, harus ada restrukturisasi. "Harus ada kejelasan peran Badan Penyangga Pangan ke depannya. "Kalau kayak sekarang sudah hampir pasti mandul."
Ekonom Indef lainnya, Eko Listiyanto, mengatakan wacana penguatan Bulog sebagai Badan Penyangga Pangan tak bisa hanya sekedar menambah anggaran. Ia mengusulkan Bulog harus meninggalkan fungsi-fungsi komersialnya, sehingga bisa menjadi independen penjaga stabilitas pangan. "Seperti Bank Indonesia contohnya," katanya.
Eko menjelaskan jika perubahan kelembagaan Bulog efektif, maka bisa memangkas rantai distribusi yang memakan banyak keuntungan dari sistem distribusi pangan. "Fungsinya harus berubah semuanya seperti jaman dahulu, lebih ke public service obligation."
Bulog, kata Eko, saat ini tidak bisa membeli harga gabah di atas harga pembelian pemerintah atau HPP. Sehingga membuat Bulog tak bisa leluasa membeli beras sebagai cadangan yang bisa dikeluarkan sewaktu-waktu ketika ada kenaikan harga di pasar.
Sumber: Tempo