SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Produsen Listrik Swasta memprediksi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2017 bakal berbenturan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan investasi. Pasalnya, regulasi itu menambah kewajiban pebisnis sektor energi untuk memperoleh izin menteri dalam beberapa aksi korporasi. "Dampaknya sedang kami pelajari," ujar Ketua Asosiasi, Arthur Simatupang, kepada Tempo, Senin (24/7/2017).
Berdasarkan regulasi itu, aksi korporasi yang wajib memperoleh izin Menteri ESDM adalah pengalihan sebagian atau keseluruhan saham serta perubahan direksi ataupun komisaris. Aturan bahkan memberikan kewenangan Menteri ESDM menolak usul perusahaan.
Kewajiban berlaku bagi seluruh perusahaan yang diawasi kementerian yang saat ini dipimpin Ignatius Jonan itu. Peraturan tidak berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan yang beroperasi dalam satu provinsi. Sebab, perizinannya menjadi hak pemerintah daerah.
Penolakan juga datang dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi, Anggawira, menuturkan regulasi tersebut justru menambah daftar panjang intervensi pemerintah kepada swasta. "Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan. Swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu?" ujar dia melalui keterangan tertulis.
Angga mengatakan pengawasan pemerintah seharusnya dilakukan melalui rambu-rambu yang termuat dalam peraturan. Regulasi, kata Hipmi, berlawanan dengan paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah.
Asosiasi Kontraktor Hulu Minyak dan Gas Indonesia (Indonesia Petroleum Association/IPA) enggan berkomentar soal aturan tersebut. "Kami belum selesai membahasnya," ujar Direktur IPA, Marjolijn Wajong.
Juru bicara Kementerian Energi, Sujatmiko, mengatakan kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 42 Tahun 2017 itu bukanlah hal baru. Dia mencontohkan persetujuan Menteri ESDM yang dibutuhkan saat PT Adaro Energy Tbk mengambil kepemilikan tambang batu bara PT BHP Indonesia.Â
Sujatmiko mengklaim aturan tersebut dibuat bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk meningkatkan pengawasan. "Izin diberikan, konsesi diberikan. Tapi ingat, kepemilikan masih di negara. Jangan dimaknai sebagai intervensi," ujar Sujatmiko.
Dalam rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/7/2017), Presiden Joko Widodo mengingatkan agar para menteri tidak gegabah dalam menerbitkan regulasi. Jokowi mencontohkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM yang tidak mendapat respons baik dari investor.
Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, enggan berkomentar soal teguran Jokowi. Menurut Siti, penyebutan kementeriannya serta Kementerian ESDM hanya permisalan. "Itu, kan tadi contoh saja," kata Siti.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, juga menganggap pesan Jokowi tidak hanya untuk lembaganya. Tapi dia berjanji bakal memperbaiki regulasi yang dianggap menghambat aktivitas penanaman modal. "Pesan dari Presiden itu sangat kami perhatikan," ujar Arcandra seusai rapat.
Sumber: Tempo