SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan, untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan dilakukan setelah rapat pandangan mini fraksi. "Sembilan fraksi menetapkan Perppu dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24 /7/2017).
Sembilan fraksi DPR sepakat menerima Perppu agar segera disahkan sebagai landasan implementasi pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara internasional. Sebab, Â Indonesia dan 49 negara G20, secara resmi memberlakukan pertukaran ini per September 2018. Lima puluh negara lainnya akan melaksanakan kebijakan ini pada September 2017.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan RUU ini akan menjadi landasan kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali sumber penerimaan yang selama ini sulit diperoleh karena hambatan kerahasiaan perbankan. Â PDI Perjuangan meminta pemerintah segera menghitung dampak pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan terhadap penerimaan pajak dan peningkatan tax ratio.
Di samping itu, Â PDI Perjuangan meminta agar penggunaan data perpajakan dari rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan lain. Â Apalagi pemerintah dapat memeriksa setiap akun wajib pajak luar negeri dengan saldo minimal US$ 250 juta, yang dibuat sebelum (31 /7/2017). "Harus bijaksana agar tidak memberatkan dan mengancam wajib pajak sehingga hilangnya kenyamanan pelaku pasar," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya.
Fraksi Partai Golkar dan Partai NasDen mendesak pemerintah menyusun aturan turunan terkait keamanan data nasabah, Â serta batasan kewenangan Ditjen Pajak untuk mengakses informasi nasabah. "Soal tidak dapat digugat secara pidana dan perdata bagi Kementerian Keuangan soal AEoI ini bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945 bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, Â dan wajib menjunjung tinggi hukum," kata Anggota Fraksi Partai Golkar Aditya Moha.
Golkar juga meminta adanya integrasi nomor Pokok Wajib Pajak ke dalam Nomor Induk Kependudukan serta revisi Undang-Undang lain seperti UU Perbankan, Â Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Â Undang-Undang Pasar Modal.
Sementara itu anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Gerindra menolak peraturan keterbukaan akses informasi keuangan dibahas dalam Perppu. Gerindra mendesak pembahasan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan. "Karena kekurangan pembahasan, kami berpendapat peraturan mengenai akses keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan tidak bisa dilakukan melalui Perppu tapi langsung melalui RUU KUP," kata Anggota fraksi Partai Gerindra,  Kardaya Warnika.Â
Sebelum disetujui, Â Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah ahli, Â di antaranya mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Â Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional Aviliani, mantan Bos PT Cimb Niaga Arwin Rasyid, Â serta Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait jaminan kerahasiaan data nasabah dan sanksi bagi aparat pajak yang menyelewengkan data tersebut. "Common reporting standard mengenai confidential dan data safe guard di internasional sedapat mungkin kami terapkan di dalam negeri sehingga tidak ada double standar.  Kami akan tuangkan dalam PMK bisnis proses sebagai rambu standar operasionalnya," kata Sri Mulyani.
Sumber: Tempo