SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI akan memanggil Direktur Utama PT Indo Beras Unggul atau IBU, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, produsen beras cap Ayam Jago dan Maknyuss, pada pekan ini. Perusahaan itu diduga menipu dengan cara menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.
“Mungkin minggu depan (pekan ini) akan kami mintai keterangan,†kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada Tempo di Jakarta, akhir pekan lalu.
Setyo menjelaskan, Polri telah meminta keterangan petani, pengepul, pedagang, dan petugas pabrik Indo Beras. Keseluruhan, ada 15 orang yang telah diperiksa dalam kasus ini. “Belum ada tersangka,†kata Ketua Satuan Tugas Pangan ini, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin (24/7/2017).
Kamis malam pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke pabrik milik PT IBU di Jalan Rengas Kilometer 60, Karang Sambung, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan pantauan Tempo, malam itu kondisi pabrik tampak lengang. Hanya beberapa truk dan mobil kontainer yang hilir-mudik. Pada pukul 21.50, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan bersama Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memasuki area pabrik.
Polisi belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan direksi Indo Beras dan petinggi lain dalam kasus ini. Setyo menyatakan polisi akan menyesuaikan dengan alat bukti yang ada dan saksi-saksi yang menguatkan. “Itu substansi penyidikan,†ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan itu diduga melakukan kecurangan. Modusnya adalah mengemas beras jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss. IR64 adalah beras medium bersubsidi seharga Rp 9.000 per kilogram. Beras itu dikemas dan diberi label premium, lalu dijual ke gerai retail modern seharga Rp 20 ribu per kilogram. “Yang disubsidi bukanlah berasnya, tapi pupuk dan benih yang dipakai petani dalam menanam padi, yang kemudian menjadi beras,†ucapnya.
Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Anton Apriyantono membantah anggapan bahwa perusahaannya melakukan penipuan dalam menjual beras. Ia meyakinkan beras produksinya sudah sesuai dengan aturan. “Tidak benar kalau beras IR64 disubsidi. Tuduhan-tuduhan itu tidak benar,†katanya kepada Tempo, Sabtu lalu.
Menurut Anton, subsidi ada di beras raskin (beras murah) dan subisidinya pada pembelian. Beras raskin tidak dijual bebas, tapi terbatas untuk masyarakat miskin. Ia menambahkan, beras jenis IR64 juga merupakan varietas lama yang sudah diganti jenisnya, seperti Ciherang, bahkan sudah ada varietas baru, seperti Inpari.
Juru bicara PT IBU, Jo Tjong Seng alias Asen, juga menampik tuduhan bahwa produk perusahaan menggunakan beras bersubsidi. Ia menjelaskan, perusahaan membeli gabah umum yang dihasilkan kelompok tani atau penggilingan lokal di sekitar pabrik mereka. "Hal itu umum dilakukan pengusaha penggilingan beras lain," ucapnya dalam keterangan pers, Sabtu lalu.
Menurut Asen, beras IR64 dapat menjadi beras medium ataupun premium. Kategori premium mengacu pada deskripsi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI mengatur deskripsi mutu berdasarkan parameter fisik yang terdiri atas premium, medium I, medium II, dan medium III. "Tidak ada kaitannya dengan varietas,†tuturnya.
Asen mengatakan produsen beras cap Ayam Jago tersebut tetap beroperasi seperti biasa meski stok beras di pabrik disegel polisi. "Kami ingin tegaskan bahwa kami tidak melanggar. Karena itu, produksi tetap kami jalankan normal," ujarnya. Menurut Asen, bukan pabriknya yang disegel polisi, tapi stok beras milik perusahaan yang diberi garis polisi.
Asen memastikan perusahaan akan kooperatif mengikuti prosedur di kepolisian. "Kami belum melakukan upaya hukum apa pun. Kami akan mencari konfirmasi atas apa yang saat ini terjadi," katanya.Â
Sumber: Tempo