SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tak ingin banyak berkomentar mengenai temuan Polri terkait dengan beras subsidi yang dijual dengan harga premium oleh sejumlah pengusaha. Darmin menginginkan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya tidak ngikutin dengan dekat, biar saja proses hukum berjalan, baru nanti apa yang terjadi, apa yang harus dilakukan," ujar Darmin di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (23/7/2017).Â
Darmin menuturkan pihaknya akan menunggu prosedur dan proses hukum baru melakukan tindakan lebih lanjut. Termasuk mengidentifikasi pelanggaran yang ditemukan. "Atau bagaimana pembelaan diri dari perusahaan, karena semua itu kita harus dengan hati terbuka juga untuk mengecek dengan bukti yang jelas," ucapnya.Â
Seperti diketahui, pada (20/7/2017), Polri menyegel pabrik PT Indo Beras Unggul, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera. Produsen beras cap Ayam Jago ini dituduh melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi dengan harga beras premium.Â
Modusnya, perusahaan mengemas beras IR64 dengan label premium dengan harga Rp 20 ribu per kilogram. Padahal, menurut polisi, IR64 adalah beras medium bersubsidi yang harganya Rp 9 ribu per kilogram.
 "Memang kalau ditanya boleh nggak dia jual beras yang sudah disortir pakai merk harga yang umum ya nggak ada larangannya juga," ujar Darmin.
Terkait dengan perlindungan petani beras, Darmin mengatakan telah terakomodasi dalam mekanisme harga yang diatur oleh pemerintah, yang berada di bawah tanggung jawab Bulog. "Bulog membeli beras sebaiknya padi dan gabah, karena petani jarang jual beras, lantaran tak punya mesin penggiling."
Darmin menjelaskan petani kecil di Indonesia kebanyakan memiliki masalah di pengeringan dan penggilingan. Sehingga Bulog biasanya bekerja sama dengan pedagang, pemilik lantai jemur, dan penggilingan padi. Untuk harga di kisaran petani tak perlu dikhawatirkan sebab pemerintah telah mengatur batasan harga terendah, sehingga tak merugikan petani.
"Jadi kalau dibilang petani mendapat harga yang rendah ya sebetulnya tidak lebih rendah dari harga yang diatur," katanya. Namun, Darmin berujar terdapat pengecualian seperti ketika terjadi musim penghujan pada periode Februari lalu. "Panen terjadi, airnya sudah banyak, padi belum matang benar, tapi sudah diambil, jadi harga jatuh nggak ada yang mau beli," ujarnya.
Namun, Darmin melanjutkan kondisi harga umum atau normal akan kembali ketika memasuki masa panen di periode Maret dan April, atau setelah musim penghujan usai.Â
Sumber: Tempo