SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kepatuhan pajak masyarakat masih rendah. Hal ini bisa terlihat dari rasio pajak yang berada di bawah negara-negara lain di ASEAN.
"Lebih rendah daripada negara-negara seperti Malaysia dan Singapura," kata Hestu saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Hestu menuturkan rasio pajak Indonesia berada pada kisaran 10,3 persen. Hal ini lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang berada di atas 13 persen. "Ini tak bagus bagi perekonomian untuk membangun negara ini."
Hestu mengungkapkan, rasio pajak menjadi dasar melakukan reformasi pajak dengan tujuan utama meningkatkan rasio pajak hingga 15-16 persen. Ia merasa ini tentu tantangan bagi pihaknya dan memerlukan bantuan dari pihak-pihak lain, seperti pengusaha.
Menurut Hestu, ada banyak hal yang akan dilakukan untuk menuju rasio pajak 16 persen. Sebut saja reformasi organisasi di Ditjen Pajak dan di sektor sumber daya manusianya. "Basis data IT kami dan regulasi diadakan perbaikan."
Lalu, ada instrumen lain yang mendukung target tersebut, seperti amnesti pajak, di mana sudah ada pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun ini. Selain itu, ada Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Keuangan.
Hestu berujar hal ini akan menjadi instrumen yang bagus untuk meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak secara sukarela. "Perpu itu akan menjadi instrumen yang bagus bagi Ditjen Pajak atau pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela."
Sumber: Tempo