SUKABUMIUPDATE.com - Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 hari ini telah resmi disahkan setelah mengambil sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Hatta Ali. Pengucapan sumpah yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.Â
Selain pelantikan ketua dan anggota yang baru, dilakukan pula pemberhentian jabatan untuk jajaran Dewan Komisioner OJK sebelumnya. "Memberhentikan dengan hormat dan mengucapkan terima kasih atas pengabdian Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2012-2017," ujar Hatta, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Wimboh Santoso dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sedangkan Riswinandi, Heru Kristiyana, Nurhaida, Hoesen, Ahmad Hidayat, dan Tirta Segara sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dengan pelantikan tersebut maka ketujuh Anggota Dewan Komisioner OJK itu akan melaksanakan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang OJK Nomor 21/2011 tentang OJK bersama dengan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, dan Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan Mardiasmo.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan, serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Mereka yang turut hadir itu di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah.
Sebelumnya Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2012-2017 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Anggota Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, Nelson Tampubolon, Firdaus Djaelani, Nurhaida, Ilya Avianti, dan Kusumaningtuti S. Soetiono.
Sumber: Tempo