SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut pengadaan barang dan jasa dapat menjadi pendongkrak perekonomian nasional. Namun tidak sedikit proses pengadaan barang dan jasa ini justru mengarah ke tindakan korupsi.
"Basis dari pertumbuhan ekonomi tinggi adalah pertumbuhan produktivitas. Dasar dari produktivitas adalah efisiensi. Guna mendorong efisiensi adalah lewat proses kompetisi yang sehat," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam siaran pers, Selasa (18/7/2017).
Sejak dibentuk tahun 2000, menurut dia, KPPU telah menerima 2.537 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari jumlah itu, sebanyak 1.278 laporan terkait dengan tender atau 73 persen dari total laporan.Â
KPPU bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam usaha pencegahan dan penanganan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat melalui sebuah workshop. "Workshop ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi investigator KPPU dan auditor BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus penyimpangan tender," ujarnya.
Saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sejumlah Rp 2.100 triliun harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini terkait dengan penyerapan tenaga kerja, pemerataan, dan penanggulangan kemiskinan.
Presiden Joko Widodo sendiri dalam beberapa kesempatan menyatakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5-7 persen dalam lima tahun ke depan.
 Sumber: Tempo