DPR Heran Kenapa Perpu Keterbukaan Informasi Baru Diajukan

Selasa 18 Juli 2017, 03:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Komisi XI mengajukan beragam pertanyaan sebelum memberikan suara.

Anggota Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah mencegah penghindaran pajak. Namun dia mempertanyakan waktu pengajuan permintaan persetujuan Perpu. "Kenapa baru diajukan menjelang batas waktu?" kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (17/7/2017).

Eddy menyebutkan, Indonesia harus membuat legislasi setara undang-undang paling lambat (30/6/2017). Peraturan tersebut diundangkan Presiden pada (8/3/2017).

Selain itu, komitmen Indonesia terkait dengan transparansi perpajakan sudah dimulai sejak 2010. Amerika saat itu menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Kebijakan tersebut mengharuskan semua lembaga keuangan asing menyerahkan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara Amerika ke Internal Revenue Service (IRS). 

Negara-negara G20 kemudian sepakat bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak diterapkan unilateral tapi juga secara global. Mereka berharap praktek penghindaran pajak dengan cara menempatkan aset keuangan di lembaga keuangan yang memiliki perlindungan kerahasiaan ketat bisa teratasi.

Mereka kemudian meneken Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC). Negara G20 terikat untuk melakukan pertukaran informasi sesuai standar internasional, termasuk Automatic Exchange of Financial Information (AEoI) yang diatur dalam Pasal 6 MAC.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 15-16 November 2014, Indonesia bersama negara G20 di Brisbane Summit  sepakat mengimplementasikan AEoI secara resiprokal berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Dalam kesepakatan tersebut implementasi ditetapkan mulai 2017 atau 2018. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) sebagai kerangka hukum multilateral penerapan AEoI.

Mendengar urutan di atas, anggota Komisi XI, Prakoso, menyatakan pemerintah melakukan hal yang janggal. Meski tahu akan ada keterbukaan informasi pada 2018, pemerintah memutuskan menggelar program amnesti pajak. "Ini kan logika terbalik. Kalau sudah tahu ada AEoI pada 2018, kepana ada tax amnesty?" katanya.

Hal lain yang disoroti adalah perubahan jumlah saldo rekening yang harus dilaporkan. Berdasarkan ketentuan Common Report Standar (CRS), perbankan wajib melaporkan rekening dengan saldo minimal USD 250 ribu atau setara Rp 3,3 miliar dengan kurs Rp 13.300. Pemerintah kemudian mengubah jumlahnya menjadi Rp 1 miliar. "Ini perlu dijelaskan alasannya secara gamblang," kata Andreas. Pertanyaan yang sama juga diajukan Kardaya.

Anggota lainnya, Misbakhun, menyatakan masih ada masalah dengan konten Perpu. Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan mendetil agar aturan yang akan disetujui tidak menimbulkan multi tafsir. "Saya takut akan ada judicial review entah di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," katanya.

Anggota lainnya, Muhammad Sarmuji, bertanya mengenai peran Perppu terhadap penerimaan pajak. "Apa ada jaminan tax ratio tidak akan rendah lagi?"  Dia mengatakan Perpu harus memberikan efek yang besar jika dijadikan undang-undang.

Sementara itu Ketua Komisi XI Melchias Mekeng mengomentari kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah UU Keterbukaan Informasi disahkan.  DJP akan memiliki kekuatan yang sangat besar. "Jangan sampai nanti DJP berubah seperti KPK. Itu yang harus kita hati-hati," katanya. 

Mekeng  juga meminta penjelasan mengenai kesetaraan fiskus dan wajib pajak. Pasalnya, selama ini ada banyak tunggakan pajak yang belum tertagih DJP. Jumlahnya, menurut dia, mencapai Rp 55 triliun. "Saya dengar sekarang bahkan sudah hampir Rp 100 triliun."

Mekeng menambahkan pemerintah enggan membuka informasi mengenai tunggakan tersebut. Di sisi lain, pemerintah ingin membuka data wajib pajak yang menunggak. "Jangan hanya mau buka wajib pajak," katanya.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan jawaban tertulis kepada Komisi XI atas pertanyaan tersebut. Jawaban akan diserahkan Rabu, (19/7/2017). 

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:15 WIB

Jelang Pencoblosan, KPU Sukabumi Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara yang rusak atau berlebih tidak disalahgunakan.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/11/2024) | Sumber foto : KPU Kabupaten Sukabumi
Entertainment26 November 2024, 20:00 WIB

Resmi Debut Solo Dengan Merilis Like A Flower, Berikut Profil Irene Red Velvet

Irene Red Velvet resmi debut sebagai penyanyi solo dengan merilis lagu berjudul Like A Flower pada hari ini Selasa, 26 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Resmi Debut Solo Dengan Merilis Like A Flower, Berikut Profil Irene Red Velvet (Sumber : Instagram/@redvelvet.smtown)
Nasional26 November 2024, 19:52 WIB

Pilkada Serentak di 508 Daerah, Menag Ajak Warga Ikhlas Memilih Pemimpin

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak warga bangsa Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024
Pilkada serentak di 508 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi se Indonesia 27 November 2024 | Foto : Pixabay
Sukabumi26 November 2024, 19:37 WIB

Diarpus Kabupaten Sukabumi Latih Guru TK dan PAUD Belajar Mendongeng

Diarpus Kabupaten Sukabumi berharap dengan kegiatan ini dapat mendorong tingkat kegemaran kepada anak-anak sejak usia dini.
Pelatihan mendongeng bagi guru PAUD/TK di Diarpus Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Food & Travel26 November 2024, 19:00 WIB

Curug Bidadari Sentul Bogor, Hanya 2 Jam dari Pusat Kota Jakarta

Keindahan alamnya yang masih asri dan suasana yang tenang akan membuat pengunjung merasa betah berlama-lama di Curug Bidadari.
Curug Bidadari adalah destinasi wisata alam yang wajib Anda kunjungi jika berada di Bogor. (Sumber : Instagram/@sfhana__/@nurulnurya).
Sukabumi Memilih26 November 2024, 18:47 WIB

Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi baru saja musnahkan 8.516 surat suara peruntukan pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada serentak 2024.
KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi saat melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak di Gudang KPU Kota Sukabumi, Selsa (26/11/2024) | Foto : Asep Awaludin
Keuangan26 November 2024, 18:38 WIB

Penyerahan Simbolis Santunan JKM BPJS Ke Tenaga Kerja SRC Sukabumi

Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat melakukan Monitoring dan Evaluasi racing program BPJS Ketenagakerjaan bersama SRC di Kota Sukabumi, Senin (18/11/2024).
Penyerahan santunan BPJS jaminan kematian ke salah satu peserta dari SRC Sukabumi |  Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih26 November 2024, 18:11 WIB

Lintasi Medan Ekstrem, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada ke Kampung Adat di Sukabumi

Proses pendistribusian logistik Pilkada 2024 untuk tiga TPS di Kampung Adat Kasepuhan Gelaralam Sukabumi butuh perjuangan ekstra.
Dengan menggunakan ambulans, Petugas harus melintasi medan ekstrem dalam pendistribusian logistik Pilkada ke Kampung Adat di Cisolok Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Life26 November 2024, 18:00 WIB

Doa Mohon Pemimpin yang Baik di Pilkada 2024, Amalkan Agar Tidak Salah Pilih!

Doa memohon pemimpin yang baik sangat penting untuk diamalkan. Dengan berdoa, kita menyerahkan harapan dan permohonan kita kepada Allah SWT agar diberikan pemimpin yang adil, bijaksana, dan membawa kebaikan bagi seluruh rakyat.
Ilustrasi. Pray | Doa Menjelang Pilkada 2024 Agar Diberi Petunjuk Nyoblos Pemimpin yang Baik. (Sumber : pixabay.com/@mostafameraji)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 17:34 WIB

47 TPS di Kota Sukabumi Rawan Bencana, Tersebar di 4 Kecamatan

Bawaslu Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa sebanyak 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sukabumi teridentifikasi rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.
Sejumlah TPS di Kota Sukabumi berpotensi rawan (Sumber : istimewa)