SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan mengatur kembali upah buruh sektor garmen di empat kabupaten/kota di Jawa Barat. Ini dilakukan karena terdapat puluhan industri garmen yang terancam gulung tikar dengan ketentuan upah yang ada saat ini.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan keempat kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. "Ada kebutuhan untuk menjaga agar lapangan kerja di industri padat karya ini bisa tetap terjaga, yakni terkait masalah pengupahan," kata Hanif Dhakiri seusai mengukuti rapat di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan dihadiri antara lain Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan buruh. Menurut Hanif, di rapat tersebut, pemerintah memfasilitasi aspirasi yang disuarakan pengusaha dan serikat pekerja untuk mencarikan solusi.Â
Sebab ada sekitar 98 perusahaan garmen di empat kabupaten/kota tersebut yang terancam gulung tikar dengan ketentuan upah yang ada. Di sisi lain, jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 100 ribu pekerja. "Belum termasuk multiplier effect secara ekonomi dari industri itu," kata Hanif Dhakiri.
Menurut Hanif Dhakiri, secara kewenangan ketentuan pengupahan itu berada pada Gubernur Jawa Barat. Harapannya adalah agar industri garmen di empat kabupaten/kota tersebut bisa tetap bertahan. "Jangan sampai mereka ini hengkang, jangan sampai terjadi ada PHK," kata Hanif.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan perusahaan-perusahaan garmen di keempat kabupaten/kota tersebut tentu tidak berencana menutup pabrik. Namun, kata dia, jangan sampai faktor upah yang terlalu berat membuat perusahaan melakukan PHK, apalagi industri garmen termasuk padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.Â
"Kalau PHK ratusan ribu orang akan menganggur di Jawa Barat kan beban juga bagi masyarakat, apalagi pemerintah," kata Heryawan. Karena itulah, pemerintah pusat mapun daerah merespons keberatan para pengusaha untuk menyesesuaikan upah.
Heryawan mengatakan penyesuaian upah yang baru masih sedang dihitung. Nantinya, keputusan tersebut akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Sebagai gambaran, saat ini UMK di empat kabupaten/kota tersebut mencapai Rp 3 juta. Sejah 2016, ada ketentuan upah untuk industri padat karya. "Nah tahun sekarang kemudian dihilangkan yang berakibat yang UMK naiknya 8,25 persen, sementara padat karya naiknya sekitar 30 persen," katayawan.
Menurut dia, dari sisi keadilan dan ekonomi, besarnya upah tersebut harus dipertimbangkan. "Jangan sampai karena terlalu tiinggi kenaikannya, perusahaan gulung tikar. Berdampak PHK kan bahaya bagi ekonomi, masyarakat, maupun pemerintah," kata Heryawan.
Hanif Dhakiri menambahkan ketentuan upah khusus ini tidak akan diberlakukan pada selain em[at kabupaten/kota. "Ini pokoknya treatment khusus untuk empat kabupaten/kota yang tadi disebutkan. Jadi ini khusus untuk empat kabupaten/kota itu untuk industri padat karya garmen," kata Hanif.
Â
Sumber: Tempo