SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan Singapura menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam implementasi Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI). Upaya tersebut sejalan dengan komitmennya untuk menjaga level playing field di antara negara-negara lain di dunia.
Pemerintah Singapura telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar mitranya dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). MCAA merupakan bentuk kesepakatan yang ditandatangani oleh beberapa negara untuk mengimplementasikan AEOI.
"Hal ini sekaligus untuk menghindari adanya kesepakatan bilateral secara terpisah yang harus dilakukan," tulis Kementerian Keuangan Singapura dalam situs resminya, Kamis (13/7).
Menurut Kementerian Keuangan Singapura, pertukaran informasi antara Singapura dan Indonesia bisa dimulai setelah kedua negara membuat aturan yang dibutuhkan untuk menjaga kerahasiaan dan perlindungan data. "Kerahasiaan dan perlindungan data yang dipertukarkan merupakan prasyarat internasional."
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi International Monetary Fund-Indonesia kemarin, Menteri Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah menyatakan dukungannya atas kerja sama internasional untuk memerangi penghindaran pajak, termasuk AEOI. "Kami berpartisipasi untuk memerangi praktik-praktik kejahatan pajak," katanya.
Selain itu, menurut Indranee, Singapura telah menandatangani MCAA bersama negara-negara lain, termasuk Indonesia. Karena itu, tidak diperlukan lagi Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) antara Singapura dan Indonesia karena kedua negara telah menandatangani MCAA.
Â
Sumber: Tempo