SUKABUMIUPDATE.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan RI) terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, (12/7).
Tiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Sub Tim 2 BPK Fitriyadi, auditor BPK, Andi Bonanganom, dan pegawai negeri sipil BPK, Sri Rahaju Pantjaningrum.
KPK sedang menelusuri modus lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap BPK. "Kami masih terus mencari relasi antara pihak Kemendes (Kementerian Desa) dan auditor. Jadi bagaimana relasi mereka terkait dengan indikasi-indikasi untuk mempengaruhi ataukah ada modus-modus lain dari pihak auditor sendiri untuk meminta atau mendekati pihak Kemendes," kata Febri.
KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito dan auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016 untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pada Sabtu, 27 Mei 2017, KPK menetapkan tersangka menjadi empat orang, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito, pejabat eselon III Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo, auditor BPK, Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK, Ali Sadli. Sugito dan Jarot sebagai pihak pemberi suap serta Rochmadi dan Ali sebagai pihak penerima suap. Keempat orang tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 26 Mei 2017, di gedung BPK dan Kementerian Desa. Dalam OTT tersebut ditemukan duit Rp 40 juta yang diduga menjadi duit suap. KPK menduga dari total suap Rp 240 juta, sebanyak Rp 200 juta sudah diberikan oleh Sugito.
Sumber: Tempo