SUKABUMIUPDATE.com - Sekitar 11 hingga 12 persen dari total 2.027 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri Cabang Parungkuda menunggak pembayaran rekening air senilai kurang lebih Rp40 juta.
"Jumlah pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air 11 sampai 12 persen, antisipasi untuk menutupinya kami menggunakan dana talangan sekitar Rp40 juta," tutur Kepala PDAM TJM Cabang Parungkuda, Pipik Taupik Rohman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/7).
BACA JUGA:Â PDAM TJM Kabupaten Sukabumi Targetkan 5000 Pelanggan Baru
Dijelaskan Pipik, sesuai Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 690/46-Ogan/2000, apabila pelanggan menunggak dua bulan mendapat teguran berupa Surat Pemberitahuan Tunggakan Rekening (SPTR).Â
"Namun jika hingga tiga bulan menunggak, dilakukan pemutusan sambungan ke pelanggan," jelasnya.
BACA JUGA:Â PDAM TJM Kabupaten Sukabumi Cabang Palabuhanratu Siaga Libur Lebaran
Lebih lanjut Pipik mengungkapkan khusus di wilayah Kecamatan Parungkuda air bersih yang didistribusikan ke para pelanggan memanfaatkan sumber mata air Cipanas di Kecamatan Cidahu.
"Rata-rata pelanggan memakai air bersih setiap bulannya sebanyak 22 meter kubik, dimana pendapatan per bulan kami sekitar Rp380 juta," ungkapnya.