SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap gula petani tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, pengenaan pajak sebesar 10 persen itu diterapkan Kementerian Keuangan tahun ini. "Saya memohon kepada Menteri Keuangan untuk bisa mempertimbangkan tidak mengenakan PPN kepada para petani gula. Petani dibebaskan," kata Enggartiasto seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa, (11/7).
Enggartiasto menegaskan, Kementerian Perdagangan mengutamakan kepentingan petani tebu dalam rencana pemungutan PPN 10 persen tersebut. Adapun pengenaan pajak pada pabrik gula, baik badan usaha milik negara maupun swasta, dinilai bukan masalah.
Rencana pemungutan pajak oleh Kementerian Keuangan itu juga mendapat penolakan dari Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Mereka menilai pengenaan PPN terhadap gula petani memberatkan dan menambah beban kerugian petani.
Selama ini, kerugian petani terjadi karena kadar gula dalam tebu (rendemen) yang rendah, kenaikan biaya produksi, dan penurunan produksi tebu. Saat ini, rata-rata rendemen sebesar 6,5 persen. Produksi tebu juga turun 30 persen, sementara ongkos produksi naik sekitar 15 persen.
APTRI mengatakan gula merupakan barang strategis dan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak tepat jika dikenai PPN. Asosiasi menginginkan gula petani mendapat perlakuan yang sama seperti beras, jagung, dan kedelai, yang bebas pajak.
Rencana pemungutan pajak tersebut membuat para pedagang menahan diri tidak membeli gula petani. Mereka khawatir terbebani pajak. Kondisi itu mengakibatkan gula petani menumpuk di gudang-gudang pabrik gula karena tak terjual.
"Ini keberpihakan kepada para petani, saya sudah kirim surat. Saya upayakan bertemu dengan Menteri Keuangan," kata Enggartiasto.
Sumber: Tempo