SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kantong kresek berwarna hitam.
Kepala DPKUKM Kabupaten Sukabumi Asep Japar kepada sukabumiupdate.com, Minggu (9/7) melalui pesan WhatsApp mengatakan, berdasarkan surat peringatan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang ditandatangani Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib,  kantong kresek berwarna hitam kebanyakan produk daur ulang.
BACA JUGA:Â Dinas PKUKM Kabupaten Sukabumi Intensif Lakukan Pengawasan Label
"Kami menerima surat peringatan dari BPOM. Di mana berdasarkan penelitian dan pengawasan BPOM, ada tiga poin yang menurut kami sangat penting diketahui publik," terang Asep Japar.
Ketiga poin peringatan itu pertama kantong kresek plastik berwarna hitam, kebanyakan produk daur ulang yang sering digunakan mewadahi makanan.
BACA JUGA:Â Disperdagkop UKM Kabupaten Sukabumi, Susun Kajian Pembangunan Pasar Induk
Kedua, dalam proses daur ulang tersebut, riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam dan lainnya. Dalam proses daur ulang, juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahaya bagi kesehatan.
Ketiga, tambah Asep Japar, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kresek berwarna hitam untuk mewadahi langsung makanan siap saji.Â