SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mengusulkan penghapusan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 175 miliar ke Kementerian Keuangan.
Sebab, kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Jonson Pakpahan, perusahaan penunggak tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan (IUP). "Jadi hilang kalau tidak bisa tertagih. Tapi, sepanjang identitasnya masih bisa ditelusuri hingga pemegang sahamnya, kami kejar," ujar Jonson, kutip Koran Tempo edisi Sabtu (8/7).
Dia mengatakan pemerintah masih menunggu tanggapan perusahaan penunggak hingga tiga bulan ke depan. Jika masih ada yang belum membayar, dia bakal menyerahkan data penunggak ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kementerian Energi bakal menyerahkan sisa tunggakan ke Kementerian Keuangan untuk dihapus.
Berdasarkan catatan tim Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batu Bara, hingga Mei lalu ada 4.959 izin tambang yang habis masa berlakunya. Sekitar 1.954 IUP tak mengantongi sertifikat clean and clear. Sertifikat tersebut tak akan diperoleh penambang yang belum melunasi kewajiban keuangan, memiliki masalah administrasi, dan lahannya tumpang-tindih dengan area tertentu, seperti hutan ataupun konsesi pertambangan lain.
Tunggakan dari perusahaan yang sudah tidak memiliki IUP merupakan bagian dari piutang pertambangan yang jumlahnya mencapai Rp 3,2 triliun. Jonson mengklaim nilainya jauh berkurang dibanding pada tahun lalu yang mencapai Rp 4,9 triliun.
Total piutang pun berpotensi menyusut hingga Rp 2,1 triliun karena data yang tidak akurat. Berdasarkan catatan sementara Kementerian Energi, sekitar Rp 1,1 triliun dari total piutang ternyata sudah dibayarkan ke pemerintah kabupaten kota ataupun provinsi. Ada juga setoran tambang yang sudah dibayar ke Kementerian Keuangan tanpa diketahui oleh Kementerian Energi.
Jonson berharap pendataan setoran pertambangan ke depannya bisa lebih akurat. Saat ini, kata dia, timnya setiap bulan melakukan rekonsiliasi data dengan instansi pemerintahan terkait, seperti pemerintah daerah. "Agak sulit karena yang memberikan izin mereka (pemerintah daerah), sementara yang menagih kami," tutur Jonson.
Guna menghindari tunggakan setoran, Kementerian Energi mewajibkan perusahaan menyetor uang jaminan sebagai syarat penjualan hasil tambang. Penambang yang ogah membayar jaminan tidak akan memperoleh izin berlayar dari syahbandar.
Hingga semester I tahun ini, realisasi PNBP sektor pertambangan mencapai Rp 17,1 triliun. Angka itu mencapai 52,78 persen dari target. Jonson optimistis setoran tambang pada tahun ini sesuai dengan rencana pemerintah.
Lembaga Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mencatat jumlah piutang yang berpotensi tidak tertagih lebih banyak, yaitu Rp 1,9 triliun. Angka itu berasal dari sekitar 3.000 perusahaan yang menunggak iuran tetap (land-rent) sejak 2010.
Peneliti PWYP, Agung Budiono, mengatakan tunggakan muncul karena pemohon izin tidak langsung membayar kewajibannya saat pemerintah menerbitkan izin. "Seharusnya ada penertiban dan upaya hukum yang mendorong kepatuhan pembayaran," kata Agung.
Sumber: Tempo