SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang disusul dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Permendag). Keluarnya regulasi itu dalam rangka mengatur bisnis ritel dan minimarket di Indonesia.
“Dari tempat saya udah selesai. Memang ada beberapa pengaturan yang menteri perdagangan itu tidak ingin terlalu detail diatur di perpres. Nanti diatur di peraturan menteri perdagangan,†ucap Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, (3/7).
Menurut Darmin, aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan minimarket dan bisnis ritel, karena masyarakat juga cukup menikmati adanya fasilitas umum tersebut, namun pemerintah ingin agar UKM di luar bisnis itu tetap hidup. “Kami sendiri dengan Menteri Perdagangan itu sedang mengeluarkan peraturan dalam rangka kebijakan pemerataan ekonomi,†tutur Darmin.
Ia mengatakan, bisnis ritel minimarket jika diperhatikan bukan hanya milik satu perusahaan saja, tetapi juga milik waralaba, dan orang bisa ikut berinvestasi di dalam jaringan bisnis mereka. “Sebenarnya beberapa kami kami ceritakan, arahnya pengaturan kami akan ada,†ucap dia.
Berdasarkan data kementerian, 65 persen minimarket di seluruh Indonesia masih dimiliki pemilik minimarket itu sendiri. Sedangkan 35 persen sisanya dimiliki perseorangan atau masyarakat yang membeli hak waralaba kepada pemilik minimarket tersebut.
Selain mengatur tentang kepemilikan, menurut Darmin, peraturan presiden itu akan mengatur masalah zonasi. Artinya, bangunan minimarket tidak diizinkan untuk dibangun di wilayah pemukiman. Jika mereka ingin berkembang dengan cara menambah jaringan gerainya, maka perusahaan itu juga harus menambah franchise investornya.
“Kalau zonasi itu udah aturannya di daerah kita tinggal mempertegas (tidak boleh). Tapi kita tidak ingin pangsa dari pemiliknya ini kemudian naik terus kita ingin pangsanya dipertahankan. Jadi kalau dia mau bertambah jaringannya, gerainya mau bertambah, harus bertambah juga Franchise yang investornya,†tutur Darmin.
Darmin mengakui, minimarket banyak menjamur di wilayah pemukiman, bahkan di kota-kota kecil seringkali ditemui minimarket itu bersebelahan atau berseberangan dengan pesaingnya. Meski masyarakat menikmati itu karena bisa membandingkan harga, pemerintah tak hanya membuat aturan berdasarkan pertimbangan itu. Namun juga memperhatikan sisi keberlangsungan usaha itu ke depannya.Â
“Memang sebelumnya idealnya ada grosiran yang berkembang. Tapi karena mereka bukan pengusaha, kalau udah nggak jalan usahanya, kalah dia. Karena itu, kami akan bicara dengan pemilik dari minimarket ini ini bagaimana membantu, mereka akan ikut pikirin,†tutur Darmin.
Sumber: Tempo