SUKABUMIUPDATE.com - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia, Daerah Operasi II Bandung, Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia menaikkan tarif kereta ekonomi bersubsidi. “Per 7 Juli kami memberlakukan penyesuaian tarif untuk KA ekonomi bersubsidi,†kata dia, Minggu (2/7).Â
Joni mengatakan, penyesuaian tarif kereta ekonomi bersubsidi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2017. “Kenaikan kereta ekonomi bersubsidi itu mengacu ke Permenhub,†kata dia.Â
Di wilayah Daerah Operasi II Bandung misalnya ada 4 kereta ekonomi bersubsidi yang beroperasi dan mengalami kenaikan tarif. Yakni KA Kahurpian (Kiaraconong-Blitar) dari Rp 84 ribu menjadi Rp 95 ribu, KA Pasundan (Kiaracondong-Gubeng) dari Rp 94 ribu menjadi Rp 110 ribu, KA Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto) Rp 67 ribu jadi Rp 70 ribu, serta KA Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo) dari Rp 62 ribu menjadi Rp 65 ribu.
Joni mengatakan, ada sejumlah alasan atas penyesuaian tarif tersebut. Di antaranya pengoperasian kereta tambahan untuk Lebaran ini lebih banyak. “Masyarakat senang naik kereta api karena bebas macet. Hasil survey kami menunjukkan penumpang kereta masih nyaman dengan pelayanannya. Dan makin banyak pilihan bagi kereta tambahan. Beberapa faktor itu yang menjad pemicu sehingga ada kenaikan tarif,†kata dia.
Kendati demikian, Joni mengatakan, tidak ada perubahan tarif untuk kereta komersial yang dioperasikan PT Kereta Api Indonesia. Kereta komersial misalnya penetapan tarifnya berdasarkan batas atas dan batas bawah masing-masing. “Tidak berubah. Cuma kalau di hari-hari ramai, untuk kepentingan bisnis tentu akan sering terkena tarif batas atas,†kata Joni.Â
Joni mengatakan, penyesuaian tarif kereta ekonomi bersubsidi itu berlaku untuk pemesanan tiket keretanya yang dipesan terhitung tanggal 24 Juni 2017. Sementara pembeli tiket kereta yang memesan kereta ekonomi bersubisidi sebelum tanggal 24 Juni masih menggunakan tarif lama.
Sumber: Tempo