SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perdagangan akan mengawasi dan menindak pihak yang masih mengedarkan produk mi instan yang terbukti mengandung babi. “Barang itu kan baru saja ditarik dari peredaran oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sekarang diawasi dulu, kalau masih beredar baru ditindak,†kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma kepada TEMPO, Selasa (20/6).
Kemendag akan mengawasi peredaran mi instan asal Korea di ritel offline, seperti minimarket hingga hypermarket. Selain itu penjualan lewat online pun dipantau dengan menghimbau calon konsumen bahwa produk itu tidak halal.
“Sekarang ini kita akan menghimbau masyarakat bahwa produk tersebut tidak halal. Namun tetap akan ada penindakan apabila masih ada yang mengedarkan secara online,†ujarnya.
Kendati demikian, Syahrul berujar peredaran mi melalui jaringan internet akan lebih sulit diawasi dibanding melalui jaringan offline. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan peredaran lewat daring itu.
“Kita bagaimana awasi kalau lewat online, artinya kita mesti koordinasi dengan beberapa pihak bagaimana untuk menangani peredaran melalui online,†kata dia.
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan produk mi instan asal Korea karena terbukti mengandung babi. Penarikan dilakukan karena produk itu tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label kemasan.
"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi," demikian tertulis dalam surat edaran BPOM tertanggal (15/6).
Berdasarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, produk mi yang mengandung babi itu adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen). Importir keempat produk itu adalah PT Koin Bumi.
BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik produk-produk itu dari peredaran. Selain itu, BPOM menarik izin edar produk karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila keempat produk mi instan mengandung babi yang dimaksud masih beredar di pasaran, BPOM pusat menginstruksikan kepada Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk tersebut.
Sumber: Tempo