SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank. Hal itu sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.
"Melalui Sprint, proses perizinan dipersingkat dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/6).
Rahmat menuturkan proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank selama ini dilakukan secara sekuensial. Dengan Sprint, proses tersebut akan ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu. Dokumen permohonan juga telah disederhanakan.
"Ini dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan tapi tetap mempertimbangkan aspek prudential terhadap permohonan yang diajukan," kata Rahmat.Â
Menurut Rahmat, sistem tersebut merupakan salah satu upaya OJK menjaga momentum terus membaiknya kondisi perekonomian nasional, yakni dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi.
Sprint juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan saat melakukan proses perizinan di lingkungan OJK. "Melalui aplikasi ini, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang Tuntas, transparan, terpadu, akuntabel, cepat, dan sederhana."
Selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan masing-masing kompartemen, Sprint mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan pemohon. Rahmat menambahkan, Sprint juga dilengkapi dengan fitur tracking sebagai bentuk transparansi proses perizinan.
"Pemohon dapat melakukan monitoring terhadap progres perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan," ucap Rahmat. Fitur tracking juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara pemohon dan regulator, sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard dari kedua belah pihak, sekaligus meningkatkan kualitas good governance di lingkungan OJK.
OJK pada 2016 juga telah meluncurkan Sprint Bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, Sprint untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku agen penjual efek reksa dana (APERD), serta Sprint pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik, di mana keduanya telah diimplementasikan sepenuhnya pada tahun ini.
"Kami ke depan akan terus mengembangkan Sprint untuk perizinan lain sehingga layanan perizinan dapat berjalan dengan lebih baik," ujar Rahmat.
Sumber: Tempo