SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat melarang truk bermuatan besar khususnya yang bukan mengangkut bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM) dilarang melintas di wilayah Kota Sukabumi saat arus mudik. Kebijakan itu mulai berlaku pada Minggu (18/6).
"Larangan ini sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Nomor: SK.2717/AJ201/DRJD/2017 tanggal 13 Mei 2017 tentang larangan truk berkapasitas besar bukan pengangkut pangan dan BBM beroperasi mulai Minggu pukul 00.00 WIB hingga Senin 3 Juli 2017 pukul 24.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Agus Ahmad, Sabtu  (17/6).
Dalam peraturan tersebut kendaraan sejenis truk yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non-BBM, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang maksimal 14 ton dan pengangkut barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Sedangkan truk yang diizinkan antara lain pengangkut bahan makanan, ternak, BBG, BBM, antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan dan mobil yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.
Menurut Agus, larangan tersebut bertujuan untuk antisipasi berbagai permasalahan yang bisa saja terjadi pada arus mudik dan arus balik lebaran, seperti kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan warga khususnya pemudik yang tengah dalam perjalanan, apalagi jalur Sukabumi merupakan daerah rawan kemacetan jika truk bertonase besar tidak diatur jadwal operasinya.
"Sukabumi merupakan salah satu daerah tujuan mudik yang dipastikan akan banyak kendaraan masuk dan melalui daerah ini, sehingga sejak dini kami pun mempersiapkan berbagai antisipasinya," katanya.
Agus mengatakan untuk menegakkan peraturan tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti TNI, Polri dan dinas terkait lainnya.
Namun, pada sisi lain arus pemudik ke wilayah Sukabumi saat ini belum ada peningkatan hanya warga yang bekerja di luar daerah pulang pada libur akhir pekan.
Sumber: Tempo