SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP), akhirnya menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) pembangunan Pasar Pelita di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (16/6).
Penandatanganan MoU antara Wali Kota Sukabumi Mohammad Muraz dengan Direktur Utama PT FAP Hartono yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB, harus diundur hingga pukul 15.00 WIB karena masih ada beberapa isi perjanjian yang belum disepakati.
BACA JUGA:Â Bangun Pasar Pelita, Pemkot Sukabumi Minta PT FAP Siapkan Bank Garansi Rp30 Miliar
Meski tidak menjelaskan secara rinci kesepakatan yang membuat mundur jadwal penandatangan MoU, Muraz memastikan jika prosedur lelang ulang untuk calon mitra kerjasama pembangunan Pasar Pelita sudah dilakukan sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA:Â Almamater Geruduk Balai Kota Sukabumi, Minta Rekonstruksi Pembangunan Pasar Pelita
Di hadapan unsur Muspida, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan pedagang, Muraz menjelaskan kenapa PT FAP yang awalnya cadangan bisa menjadi pemenang untuk menghindari adanya prasangka permainan.
Didalam SK dengan calon pertama PT Panglima Capitol Itqoni, tambah Muraz, dijelaskan apabila kesepakatan-kesepakatan tidak tercapai, kepala daerah bisa mengambil atau mengundang calon cadangan.
BACA JUGA:Â Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi: Surat PKS Pasar Pelita dari Wali Kota Tidak Jelas
“Karena pada saat pembahasan dengan PCI ada beberapa hal yang tidak disepakati, akhirnya dibuat berita acara jika diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot untuk mempersilakan ke PT FAP. Artinya, kalau PT FAP siap, silakan. Tapi kalau tidak kembali lagi ke PCI,†tutur Muraz.
Lebih lanjut Muraz mengatakan, beberapa kesepakatan dalam perjanjian disepakati PT FAP seperti Bank Garansi senilai Rp8,2 miliar lebih sudah diterima dan disimpan di Bank Jabar Banten (bjb). Begitu juga dengan dana di Bank Tabungan Negara (BTN) milik PT FAP sebesar Rp33 miliar sudah di-hold dan tidak boleh dicairkan sampai pembangunan Pasar Pelita sudah sepuluh persen.
BACA JUGA:Â PT PCI Belum Aman 100 Persen Bangun Pasar Pelita Kota Sukabumi
“Kalau sudah sepuluh persen progres pembangunannya, baru sisa dana 20 persen dari Rp33 miliar diserahkan untuk dicairkan membangun Pasar Pelita. Saya instruksikan langsung Sekretaris Daerah dan Bagian Administrasi Pembangunan untuk mengecek langsung dana yang di hold di BTN, insha Allah perusahaan ini tidak bodong,†ucap Muraz.
Selain bank garansi dan dana hold, pihak PT FAP juga menyumbang Rp250 juta ke kas Pemkot Sukabumi termasuk pembayaran pertama kontrak tanah penampungan pedagang Pasar Pelita yang sudah habis masa sewanya.
BACA JUGA:Â DED Pasar Pelita Kota Sukabumi Kembali Berubah
Tidak hanya itu, didalam perjanjian juga dilakukan perubahan luas tanah Pasar Pelita yang akan dibangun dari awalnya 13 ribu meter menjadi 10.400 meter. Terlebih masih ada sengketa sekitar 2.600 meter lahan dengan Pak Kakay yang masih dalam proses pengadilan dan tidak masuk dalam yang diperjanjikan.
Karena bank garansi turun dan berdasarkan hasil aspirasi pedagang, pembangunan Pasar Pelita hanya empat lantai saja. Jika ditengah jalan ada permohonan dari PT FAP ingin membangun lebih dari empat lantai, sangat memungkinkan karena amdalnya sudah tujuh lantai dengan catatan harus ada perjanjian kembali.
BACA JUGA:Â Soal Pasar Pelita, PN Sukabumi Undur Sidang Perdana Pemkot Melawan PT AKA
“Saya awasi secara ketat dan pembangunan bisa lancar, apalagi mengenai harga jauh lebih rendah dibandingkan dengan PT AKA. Karena puasa, sosialisasi dilakukan PT FAP setelah lebaran dan tanggal 10 Juli alat berat sudah harus masuk,†tegas Muraz.
Muraz juga meminta para pedagang, untuk tetap melanjutkan proses pengaduan penipuan yang dilakukan PT AKA ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
BACA JUGA:Â Pedagang Pasar Pelita Laporkan Tipu Gelap PT AKA ke Polres Sukabumi Kota
“Saya minta tetap dilanjutkan karena itu penipuan, walaupun PT FAP akan memasilitasi para pedagang. Artinya, kalau PT AKA mengembalikan nantinya uang itu akan masuk ke PT FAP,†tegasnya.
Salah seorang perwakilan pedagang, Epen Novendri berharap, kepada pengembang yang baru bisa memperhatikan pedagang yang menjadi korban penipuan Rp6,2 miliar oleh PT AKA.
BACA JUGA:Â Giliran PKL Pasar Pelita Kota Sukabumi Laporkan PT AKA ke Polisi
“Kalaupun ke depan akan digantikan dengan unit toko, tolong mekanisme diperjelas. Perjuangan pengaduan ke Polres tetap berlanjut, karena kami menginginkan pasar yang layak,†pungkasnya.
Sementara itu Direktur Utama PT FAP, Hartono dengan singkat akan menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita selama kurun waktu dua tahun. “Kami akan memasukkan alat berat dua minggu usai lebaran. Saya harap pedagang bisa membantu selama proses pembangunan agar cepat terealisasi,†ungkapnya.