SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin kelancaran pasokan bahan pokok khususnya di pasar-pasar rakyat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau, dengan memfasilitasi kesepakatan kerja sama antara pelaku usaha dan pedagang pasar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan harga bahan pokok di pasar rakyat atau pasar tradisional bisa sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) khususnya untuk komoditas yang diatur oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
"Jangan sampai pasokan di pasar rakyat terganggu. Bapok, khususnya minyak goreng, gula, daging beku yang dijual sesuai HET, juga akan disalurkan ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya ke ritel modern," kata Enggartiasto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/6).
Kemendag melakukan fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), masing-masing dengan BULOG, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).
Dalam MoU IKAPPI dan APPSI dengan BULOG, dijelaskan harga jual eceran maksimal di pedagang pasar rakyat untuk komoditi beras Rp 9.500 per kilogram, gula Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, bawang merah Rp 32.000 per kilogram, dan bawang putih Rp 30.000 per kilogram.
"Bulog tidak akan menyalurkan bahan pokok ke ritel modern karena harganya berbeda," tambah Enggartiasto.
MoU tersebut juga menghubungkan langsung pedagang pasar rakyat dengan produsen serta asosiasi bapok agar distribusinya menjadi lebih merata dan memotong mata rantai perdagangan yang selama ini dinilai terlalu panjang.
"Pedagang pasar rakyat akan mendapat akses yang sama seperti ritel modern. Selain itu, pedagang pasar rakyat dapat berhubungan langsung dengan Bulog dan asosiasi, tidak perlu lewat distributor," kata Enggartiasto.
Masing-masing pihak juga diharuskan melaporkan pendistribusian bapok sesuai MoU dimaksud setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.Â
Ketentuan tersebut mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia sejak (12/6).
Sebelumnya, telah ditetapkan HET di ritel modern untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kilogram.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendag telah memfasilitasi penandatangan MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor gula, GIMNI, Asosiasi Industri.
Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan ADDI pada 4 April 2017 lalu. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017.
Sumber: Tempo