SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, mengalami penurunan omset kredit hingga 20 persen sepanjang kurun waktu dua tahun. Menjamurnya lembaga perbankan yang bersaing memberikan pinjaman kredit kepada para debitur dengan suku bunga yang rendah menjadi penyebabnya
“Sudah dua tahun ini BPR mengalami penurunan omset kredit sampai 20 persen. Melihat persaingan perbankan sekarang, pertumbuhan kredit 5 persen saja sudah bagus,†ujar Direktur PD BPR Kota Sukabumi, Yudi Permadi kepada sukabumiupdate.com di ruang kerjanya, Selasa (13/6).
BACA JUGA:Â DPK Rp20 M, Tinggi Animo Masyarakat Menabung di BPR Sukabumi Cabang Cicurug
Penurunan omset kredit ini, juga diikuti dengan berkurangnya jumlah nasabah dan debitur dari asalnya 1.200 menjadi 925 nasabah serta total asset mencapai Rp32 miliar. Meski tahun 2016 BPR Kota Sukabumi meraih laba Rp1,4 miliar, namun tahun ini diperkirakan menurun hingga 50 persen.
“Langkah antisipasi untuk menumbuhkan kembali omset kredit, sesudah lebaran kita akan turunkan suku bunga bagi debitur dari 15 persen menjadi 13 persen. Saat ini masih ada debitur yang bertahan di angka 15 persen, tapi bagi yang baru pasti akan berfikir ulang,†ucap Yudi.
BACA JUGA:Â BPR Sukabumi Perang dengan Rentenir Melalui Sahabat Mikro
Yudi menjelaskan, penurunan suku bunga hingga 13 persen diharapkan mampu menggenjot kembali angka kredit mencapai Rp20 miliar dengan perhitungan laba bisa diangka Rp1,5 miliar.
“Dampak penurunan suku bunga kredit menjadi resiko bank yang sudah ada, namun jika sudah bisa menyesuaikan dan kompetitif bank bisa hidup kembali. Jika tidak, siap-siap lempar handuk,†katanya.
BACA JUGA:Â BPR Nusamba Sukaraja Launching KaNu Plus Berhadiah 2017
Sementara itu mengenai kredit bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), PD BPR Kota Sukabumi sudah menyalurkan pinjaman senilai kurang lebih Rp2,6 miliar bagi 220 UKM dari total anggaran yang diberikan Pemkot Sukabumi sebesar Rp3,4 miliar untuk dua tahun.
“Sudah 1,5 tahun berjalan, tinggal tersisa Rp800 juta hingga akhir tahun 2018 yang harus dikembalikan ke Pemkot sebesar Rp3,4 miliar. Kalau ditahun pertama suku bunga nol persen, namun ditahun kedua ini bunganya mencapai 0,75 persen dengan batasan plafon pinjaman per pelaku usaha maksimal Rp15 juta,†pungkasnya.