SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan yang bakal mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencatatkan sahamnya di bursa. Menurut Ketua OJK Muliaman Hadad, aturan itu akan diterbitkan bulan ini sebelum masa kepemimpinannya usai pada Juli mendatang.
"Pada umumnya bersifat penyederhanaan proses. Pemberian kemudahan-kemudahan tertentu. Itu inti dari peraturan tersebut," kata Muliaman di gedung OJK, Jakarta Pusat, Senin malam (12/6).
Menurut Muliaman, dalam aturan itu akan dicantumkan klasifikasi UMKM berdasarkan aset yang dimilikinya. Namun, menurut dia, klasifikasi itu berbeda dengan klasifikasi yang ada dalam Undang-Undang tentang UMKM. "Syarat laba-rugi juga kami hilangkan," tuturnya.
Pada dasarnya, Muliaman menuturkan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM mencari sumber pembiayaan di luar perbankan, yakni melalui pasar modal. "Saya kira mereka malah diuntungkan," ujarnya.
Saat ini, Muliaman mengatakan, tren perdagangan di Bursa Efek Indonesia positif. Dia berharap penguatan indeks terus terjadi sehingga UMKM bisa mendapatkan keuntungan dari masuknya mereka ke bursa. "Dengan kinerja emiten yang relatif baik, kemungkinan akan terus naik besar."
Sumber: Tempo