SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pertimbangan pemerintah pusat kembali untuk mendanai trem Surabaya, yang sebelumnya sempat dicoret dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) 2017.
"Pokoknya program-program dari daerah yang diusulkan untuk masuk dalam Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau melalui APBN akan kami periksa," ujarnya kepada Tempo, Jumat (9/6)Â
Sri Mulyani menuturkan pemerintah sepenuhnya mendukung instrumen dan infrastruktur sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. "Kami mendukung untuk kota-kota besar karena jumlah populasi dan mobilitas manusianya sangat tinggi," katanya.Â
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Senin (5/6) lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bersedia membiayai. “Kemarin dirapatkan di Kementerian Perhubungan kalau untuk trem di Surabaya mereka sudah punya biayanya dari APBN,†ujar Risma kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/6).
Total anggaran trem yang dialokasikan dari APBN mencapai Rp 2,7 triliun. Namun untuk tahun ini baru dikucurkan sebesar Rp 100 miliar. Angka itu untuk membiayai proyek trem trayek utara ke selatan Kota Pahlawan. Sisanya akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Risma memperkirakan, pengerjaannya akan dilakukan dalam dua loop (fase). Fase pertama ini, ujar dia, membentang dari Jalan Tunjungan hingga menuju Terminal Joyoboyo sepanjang 11,4 kilometer dari total sekitar 17,6 kilometer.
Risma mengintruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan pengukuran mulai hari ini. Sebab pihaknya mesti memastikan berapa panjang trayek yang dapat terealisasi dengan anggaran sebesar Rp 100 miliar tersebut. “Pemkot juga masih harus bertemu dengan PT KAI untuk membahas pembangunan depo di Terminal Joyoboyo.â€
Sedangkan untuk trayek timur ke barat, model angkutan massal cepat yang dikembangkan ialah Light Rail Transit (LRT). Untuk trayek yang lebih panjang dari yang trayek trem utara ke selatan ini, Risma bakal mengajukan usulan dengan skema KPBU.Â
Â
Sumber: Â Tempo