SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan proses dikeluarkannya kebijakan untuk merevisi batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dari yang semula wajib lapor adalah pemilik rekening minimal Rp 200 juta, kini yang wajib lapor adalah pemilik rekening senilai minimal Rp 1 miliar.
"Kami berharap untuk ke depannya jangan sampai satu kebijakan yang dikeluarkan dalam kondisi tergesa-gesa dan nggak siap, kemudian dianulir," ujar Sekretaris Umum Apindo, Sanny Iskandar, saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Juni 2017.Â
Sanny menuturkan langkah tersebut kemudian akhirnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap pemerintah. "Jadi seakan-akan prosesnya tidak mendalam, setiap keputusan direspon lalu kemudian diubah."
Menurut Sanny, pemerintah juga seharusnya mengedepankan koordinasi antar kementerian, memperhatikan masukan dan usulan yang ada. "Seringkali sudah dikeluarkan, baru ada masukan dari kementerian lain, kemudian direvisi," ucapnya.Â
Meskipun demikian, Sanny menuturkan kebijakan untuk merevisi itu cukup dapat mereduksi kekhawatiran yang sebelumnya sempat muncul khususnya di kalangan pengusaha kecil dan menengah. Kondisi itu pun semakin menunjukkan pentingnya koordinasi langsung dengan para pelaku usaha. "Supaya kalau ngambil kebijakan nggak dianulir."
Sanny berujar seharusnya memang terdapat pembedaan dan perhatian khusus kepada pengusaha kecil dari awal. "Kenapa nggak dari awal aja kebijakannya kayak gitu, kalau nggak pengusaha kecil akan disibukkan dengan administrasi kecil-kecil, pembukuan, yang mana mereka belum siap," ujarnya.Â
Sanny menambahkan di sisi lain pihaknya memahami tujuan dari pemberian batasan saldo minimal untuk keperluan perpajakan, sebagai lanjutan dari program amnesti pajak atau tax amnesty beberapa waktu lalu. Dia berharap petugas pajak ke depannya dapat lebih siap menjalankan kebijakan ini, baik dari sistem maupun kemampuan dan kapasitas SDM yang sama.Â
"Pelaku usaha sering mengalami perbedaan perlakuan dari petugas pajak, yang satu bicara ini, yang satu bicara lain," katanya. Sanny menuturkan hal itu harus dihindari, terlebih kebijakan ini menyangkut persoalan sensitif, yaitu pengawasan dana nasabah di rekening perbankan. "Kalau nanti perlakuannya nggak sesuai dengan ketentuan persepsi yang beda-beda, ini akan kembali menimbulkan ketidakpercayaan."
Adapun perubahan kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, sebelumnya menyatakan salah satu alasan dari kenaikan batas tersebut karena mempertimbangkan data rekening perbankan dan data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak.
“Serta data pelaku usaha," ujar Nufransa seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2017. Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar ini, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening. Artinya, sekitar 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Â
Sumber: Tempo