SUKABUMIUPDATE.com - Amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha yang sedang digodog oleh Dewan Perwakilan Rakyat dinilai dapat membenahi dan memperkuat peran KPPU dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha.
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menilai amandemen aturan tersebut perlu ditindak lanjuti. “Salah satunya penggabungan lembaga persaingan dan badan perlindungan konsumen yang berada di bawah Kementerian Perdagangan,†ucap dia kepada Tempo di Kantor KPPU, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6)
Dia berujar usulan itu berdasarkan studi yang dilakukannya dengan negara-negara lain yang sudah menggabungkan dua lembaga pengawasan perdagangan itu.
Syarkawi juga mengajukan dalam pembahasan selanjutnya terkait hukuman untuk membuat jera pelaku. Salah satunya pencabutan izin usaha. “Atau memberlakukan pelarangan beroperasi di negara tertentu atau di wilayah tertentu dalam jangka waktu lima tahun pada pelaku usaha yang bersangkutan,†kata dia.
Saat ini perjalanan RUU ini masih dibahas antara pemerintah dan DPR. DPR telah menyetujui dalam rapat paripurna. Ketua DPR telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU itu. Pemerintah telah menetapkan Kementerian Perdagangan sebagaikementerian yang memimpin pembahasan revisi Undang-Undang.Â
Setelah pembahasan dari pemerintah akan keluar Amanat Presiden sebelum akhirnya dapat dilakukan pembahasan diantara kedua belah pihak. “Pemerintah punya waktu sampai 12 juni yang akan datang. Nah mudah-mudahan pembahasan dengan DPR ini tidak terlalu banyak masalah sehingga harapannya bisa selesai bulan Oktober atau November."
Â
Sumber: Tempo