SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan data nasabah dengan total saldo di rekening minimal Rp 200 juta. Sri Mulyani memastikan laporan itu bukan untuk memburu pajak nasabah.
"Sebenarnya itu, kan bukan untuk mencari pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance," kata Sri Mulyani di Jakarta, hari ini, Selasa (6/6).
Dia menjelaskan, masyarakat yang memilliki saldo Rp 200 juta itu biasanya patuh soal pajak. Mereka membayar pajak penghasilan yang sudah dipotong. Jadi sebenarnya masyarakat juga tidak perlu khawatir (dengan aturan baru itu)."Â
Sri Mulyani pun menekankan bahwa data nasabah tersebut akan sangat bermanfaat dalam memetakan potensi perpajakan secara menyeluruh di Indonesia. Pemerintah akan semakin mendapatkan gambaran yang utuh terkait ekonomi domestik, seperti potensi perpajakan dari sisi jumlah tax payer, aset, dan lain-lain.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini mewajibkan perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp 200 juta. Kewajiban pelaporan tersebut bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi. Sedangkan untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
Informasi yang dilaporkan kepada pemerintah, antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.
Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017. Masih berdasarkan aturan baru yang diumumkan Sri Mulyani, OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK. Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta. Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.
Â
Sumber: Tempo