SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya, mengatakan kenaikan harga telur ayam dan daging ayam hanya terjadi di daerah-daerah tertentu. Ia melihat di sejumlah daerah, harga dari telur ayam dan daging ayam masih rendah akibat kelebihan pasokan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami belum untung, karena daerah-daerah tertentu saja yang harga sudah mengalami kenaikan harga, seperti di Jawa Barat misalnya," kata Kadma Wijaya kepada Tempo saat dihubungi pada Ahad (4/6).
Kadma menuturkan di Jawa Timur misalnya, harga telur ayam berada di kisaran Rp 15 ribu per kilogram dan harga daging ayam berada di kisaran Rp 16.500 per kilogram. Angka ini masih sedikit berada di bawah ongkos produksi, yaitu sekitar Rp 17.500 untuk telur dan Rp 16.500 untuk produksi daging ayam.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Sukabumi Merangkak Naik
Harga telur, kata Kadma, masih rendah dibandingkan ongkos produksi, padahal menurut dia harga telur ayam di supermarket sudah jauh dari harga di tingkat peternak. "Di peternak harganya Rp 16-17 ribu, tapi di supermarket harganya mencapai Rp 22 ribu. Untung luar biasa itu," ujar Kadma.
Menurut Kadma di Jawa Tengah juga kondisi tidak jauh lebih baik dari Jawa Timur. Di sana, harga daging ayam per kilogramnya hanya Rp 15.500. Angka tersebut berada di daerah Solo yang merupakan salah satu produsen yang telur dan ayam. "Serapan terendah produksi itu di Jawa Tengah, utamanya di Solo itu."
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Pedagang Mengaku Khawatir Harga Telur Melonjak
Sebelumnya harga ayam di sejumlah daerah jatuh karena kelebihan produksi yang dialami para peternak. Badan Pusat Statistik baru-baru ini merilis data inflasi bulan Mei 2017 sebesar 0,39 persen. Inflasi paling besar berasal dari sektor bahan makanan yang mengalami inflasi sebesar 0,86 persen dan komoditas yang menyumbang inflasi di antaranya adalah telur ayam dan daging ayam.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan untuk menyeimbangkan pasokan daging ayam dan telur ayam yang berlebih. Di dalam beleid itu pembibit bibit ayam (parent stock/PS) broiler diwajibkan mengurangi produksi anak ayam usia sehari (DOC) 8 persen dari total produksi, pembibit PS jantan layer memangkas produksi DOC 20 persen dari total produksi, dan afkir dini layer usia di atas 70 minggu bagi peternak yang memiliki lebih 100 ribu ekor.
Â
Sumber: Tempo