SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memastikan komitmennya terhadap pengendalian perubahan iklim tak berubah meskipun Amerika Serikat memutuskan mundur dari Perpanjian Paris yang sebelumnya disepakati pada 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan agenda pengendalian perubahan iklim yang dilakukan Indonesia berdasarkan perintah konstitusi.
"Bukan atas perintah internasional, termasuk bukan atas perintah Amerika Serikat. Keputusan mundurnya AS tidak akan menggoyahkan komitmen pemerintah," kata Siti Nurbaya dalam keterangan resminya, Sabtu (3/6).
Perintah konstitusi tersebut tertuang dalam Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Tidak hanya mengenai hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang baik, pemerintah juga berkomitmen mengelola sumber daya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, pada 19 Oktober 2016 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan ratifikasi Perjanjian Paris dan menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris. "Melindungi masyarakat dari akibat dampak perubahan iklim juga merupakan bagian dari perintah UUD 1945,†ucap Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya menjelaskan Perjanjian Paris adalah seperangkat instrumen berbasis aturan, metode, pendekatan, referensi, standar, dan format terukur dalam upaya setiap negara melakukan mitigasi dan adaptasi untuk pengendalian perubahan iklim dan menyediakan lingkungan yang baik bagi rakyatnya.
Jadi, kami tetap akan menjalankan perintah Undang-undang Dasar dan Undang-undang kita sendiri. Bukan bergantung pada negara lain, termasuk Amerika Serikat,†tutur Siti Nurbaya.
Indonesia, kata Siti Nurbaya, memiliki kedaulatan, tujuan, dan sasarannya sendiri. Hal ini menjadi pegangan untuk tetap kokoh dengan komitmen melaksanakan perintah konstitusi dan Undang-undang negara sendiri.
Tujuan nasional negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasalnya UUD ini harus dijalankan bukan atas perintah internasional, melainkan atas dasar bahwa eksekutif harus melaksanakan perintah UU.
Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa negaranya menarik diri dari Perjanjian Paris dan akan mulai bergerak untuk menegosiasikan kesepakatan baru yang adil, yang tidak akan merugikan bisnis dan pekerja di AS.
Trump menggambarkan kesepakatan Paris sebagai kesepakatan yang bertujuan untuk merugikan dan memiskinkan Amerika Serikat. "Jadi kami keluar, tapi kami akan mulai bernegosiasi dan akan melihat apa kami bisa membuat kesepakatan yang adil," ujarnya.
Â
Sumber: Tempo