SUKABUMIUPDATE.com -Â Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.Â
Aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok. "Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras," tutur Enggar dalam pesan tertulisnya, Selasa (30/5).
Dengan dikeluarkannya Permendag tersebut, maka Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) akan mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai.Â
Sedangkan, penetapan harga acuan enam bahan pokok lain tidak hanya melibatkan Bulog, melainkan juga badan usaha milik negara (BUMN) lain, badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi hingga swasta. Keenam komoditas itu adalah gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
Enggar menambahkan, jika harga di tingkat petani berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Konsumen, maka Mendag dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai ketentuan yang berlaku. "Menteri Perdagangan dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai ketentuan yang berlaku. Penugasan ini diberikan setelah Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata dia.
Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen berlaku untuk jangka waktu empat bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Menurut Enggar, ketentuan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain.
Dengan diberlakukannya Permendag ini, maka Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Penentapan Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani dan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan di Konsumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Namun, Permendag Nomor 27 Tahun 2017 ini dinyatakan tetap berlaku walaupun masa berlakunya sudah berakhir jika Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan," kata Enggar.Â
Â
Sumber: Tempo