SUKABUMIUPDATE.com - Usaha peternakan sapi rakyat mengeluhkan harga acuan daging sapi segar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Harga acuan penjualan kepada konsumen tersebut dinilai membuat para peternak merugi. "Harga acuan ini berat sekali bagi kami. Bagaimana usaha peternakan rakyat akan bergairah kalau harga jualnya tidak keekonomian. Mestinya dihitung secara komprehensif," tutur peternak sapi potong Lampung, Nanang Purus Subendro, Senin (29/5).
Beleid hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2016 mengatur harga acuan penjualan di konsumen untuk daging sapi segar paha depan seharga Rp 98 ribu per kilogram dan paha belakang Rp 105 ribu. Adapun sandung lamur Rp 80 ribu per kilogram dan tetelan Rp 50 ribu.
Nanang, yang kerap mewakili peternak rakyat Lampung, menuturkan, dengan harga acuan Rp 105 ribu untuk paha belakang, berarti harga di tingkat peternak Rp 43 ribu per kilogram, turun  dari harga saat ini Rp 45 ribu per kilogram.
Jika mengacu pada biaya produksi peternakan sapi rakyat, kata Nanang, seharusnya harga acuan di konsumen untuk paha depan dan belakang masing-masing Rp 108 ribu dan Rp 115 ribu. Harga paha depan dan belakang membentuk harga daging sapi segar. "Dengan angka itu pun, peternak tidak ada yang untung tinggi," katanya.
Â
Sumber: Tempo