SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kekecewaannya pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito yang diduga menyuap Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri, untuk mengubah status laporan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Saya kecewa betul dong, kalau kami dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menangani secara serius dan melakukan pembahasan dengan BPK secara profesional," ujarnya, usai menjalani rapat kerja di Komisi Keuangan DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5).Â
Sri Mulyani mengatakan pihaknya selama ini berupaya menjalin komunikasi dengan baik dengan BPK dan berusaha mematuhi seluruh standar dan ketentuan yang ditetapkan. "Kami memandang apa-apa yang disampaikan BPK adalah hal-hal baik untuk memenuhi standar akuntansi."
BPK sebelumnya memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas hasil audit LKPP 2016. Adapun hasil ini adalah pertama kali sejak 2004 atau 12 tahun yang lalu.
Di dalam LKPP 2016 jumlah kementerian dan lembaga dengan status WTP naik menjadi 84 persen atau 74 kementerian dan lembaga, dari tahun sebelumnya 65 persen. BPK juga memberi opini WDP pada 8 kementerian dan lembaga. BPK juga memberikan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada 8 kementerian dan lembaga atau 7 persen.Â
Namun, Sri Mulyani berujar kasus dugaan suap itu kembali sangat mengecewakan, baik yang dilakukan oleh kementerian/lembaga atau pihak BPK sendiri. Sehubungan dengan adanya wacana bahwa terdapat kemungkinan kementerian/lembaga lain yang melakukan hal serupa, Sri Mulyani menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.
Sri Mulyani pun tak menjawab pasti tentang kemungkinan dilakukan audit ulang terhadap LKPP 2016 pasca adanya kasus ini. "Mengenai status WTP sendiri tentu kita semua memiliki kepentingan agar kredibilitas dari status itu ditegakkan secara konsisten, dan apapun mekanisme saya serahkan kepada BPK."
Â
Sumber: Tempo