SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera memproses penetapan lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja, penetapan lokasi tersebut tidak perlu menunggu revisi tata ruang daerah. “Ada peraturan pemerintah baru yang menyatakan bahwa proyek strategis nasional menggunakan tata ruang nasional,†kata dia, Jumat (26/5).
Deny menjelaskan, awal pekan lalu, Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan bersama sejumlah petinggi BUMN perwakilan konsorsium telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Mereka membahas percepatan penerbitan penetapan lokasi tersebut. “Dibicarakan juga peraturan pemerintah dalam rangka memohon percepatan penetapan lokasi.â€Â
Ia menyebutkan, acuannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Di dalamnya ada tambahan, Pasal 114a yang membolehkan daerah menerbitkan perizinan untuk proyek-proyek strategis nasional yang belum tercantum dalam RTRW provinsi atau kabupaten/kota ataupun RDTR, dengan mengacu pada rencana tata ruang nasional. “Cukup merujuk ke sini. Revisi Perda RTRW kapan juga tidak penting,†kata Deny.Â
Saat ini, kata Deny, proses administrasi penerbitan penetapan lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tengah dikerjakan. Sebelumnya, pengajuan penetapan lokasi itu tidak bisa digarap karena proyek ini belum tercantum dalam RTRW sejumlah kabupaten/kota. “Jadi, sekarang bisa jalan, terus Kabupaten Bekasi, Karawang, sudah enggak usah pusing. Enggak usah revisi tata ruang karena otomatis harus mengikuti ini,†kata dia.
Menurut Deny, seluruh berkas pengajuan permohonan penetapan lokasi sudah diterima. Ada sejumlah penyesuaian yang diminta dalam berkas itu. “Penetapan lokasi itu untuk meminta pembebasan lahan atas nama negara, ada penyesuaian sekarang, misalnya pengusulnya dari institusi negara,†kata dia.
Deny mengatakan trase rute kereta cepat juga akan diserahkan dalam permohonan itu. “Pada dasarnya sama dengan yang lama, hanya lebih detailnya, barangkali belak-beloknya.â€
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan pembahasan penerbitan penetapan lokasi itu sudah dimulai. “Tinggal sekarang (memeriksa) kelengkapan dari pemohon,†kata dia, Jumat lalu.
Dedi mengatakan pembebasan lahan atas nama negara demi kepentingan umum itu mensyaratkan subyek pemohonnya, Kementerian atau BUMN. “Karena itu masuk pada mekanisme pembebasan lahan untuk kepentingan umum, kemarin KCIC menyebutkan bahwa yang menjadi subyek adalah Kemenhub dan KCIC. Seperti (proyek pelabuhan) Patimban, yang mengajukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 harusnya kan Kementerian atau BUMN,†kata dia.
Â
Sumber: Tempo