SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah bersepakat menerapkan sistem e-Audit atau akses online data pengelolaan keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini mulai dilakukan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017.
"Ini perlu dukungan pemerintah agar auditor BPK dapat mengakses langsung data keuangan negara," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (26/5).
Moermahadi mengatakan kerja sama tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman (memorandum of understanding/MOU). "Saya berharap data pertanggungjawaban dapat diakses BPK sehingga pemeriksaan dapat lebih efektif dan efisien," ucapnya.
Selain itu, BPK telah membangun sistem informasi pemantauan tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mewajibkan kementerian dan lembaga harus memberikan jawaban atau keterangan tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. "Kami harap sistem ini dapat dimanfaatkan," katanya.
Sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas hasil audit LKPP 2016. Adapun hasil ini adalah pertama kali sejak 2004 atau 12 tahun yang lalu.
Di dalam LKPP 2016, jumlah kementerian dan lembaga dengan status WTP naik menjadi 84 persen atau 74 kementerian dan lembaga dari tahun sebelumnya 65 persen. BPK juga memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada delapan kementerian dan lembaga. BPK juga memberikan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada delapan kementerian dan lembaga atau 7 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan rasa syukur dan gembira atas pencapaian hasil pemeriksaan LKPP kali ini. Darmin juga menyambut baik sistem e-Audit dan pemantauan sistem informasi tindak lanjut yang diberlakukan BPK. "Kami mendukung penyempurnaan MOU akses data ini sehingga pemeriksa BPK dapat memantau data secara periodik," ucapnya.
Â
Sumber:Â Tempo