SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016. Kementerian Perhubungan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan opini WTP tidak berarti laporan keuangan Kementerian Perhubungan bebas dari kesalahan. "BPK masih menemukan kelemahan sistem pengendalian internal ataupun ketidakpatuhan yang perlu diperbaiki," katanya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (26/5).
Menurut Agung, kelemahan pada sistem pengendalian internal yang menjadi perhatian BPK adalah sistem pengendalian pendapatan, terutama pada pengeluaran​ penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa konsesi sebesar Rp 5,84 miliar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang belum memadai. Selain itu, sistem pengendalian aset pada penataan usaha persediaan sebesar Rp 10,37 miliar pada empat satuan kerja di tiga eselon I belum memadai.
BPK juga menemukan ketidak patuhan dalam pengelolaan, antara lain PNBP senilai Rp 544,27 juta pada tiga satuan kerja badan layanan umum yang belum memadai. Ketidakpatuhan lain adalah pelaksanaan pekerjaan empat satuan kerja eselon I sebesar 26,17 miliar. BPK mencatat terdapat potensi kelebihan bayar Rp 15,05 miliar atas pekerjaan pada empat eselon I untuk pekerjaan yang belum dibayarkan sepenuhnya.
BPK memberikan 18 rekomendasi untuk memperbaiki temuan terkait dengan sistem pengendalian internal. Agung mengatakan timnya juga memberikan 16 rekomendasi terkait dengan masalah kepatuhan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji segera menyelesaikan masalah itu. "Akan kami tindaklanjuti berdasarkan audit BPK," ujarnya.Â
Budi sudah menyusun rencana aksi untuk menjalankan rekomendasi BPK. Salah satunya adalah menerbitkan instruksi menteri. Kementerian Perhubungan juga akan mengadakan pelatihan terkait dengan penatausahaan PNBP serta persediaan dan penatausahaan aset tetap.
Upaya lainnya, melakukan inventarisasi dan penerbitan aset, meningkatkan pengawasan internal aparat pengawas intern pemerintah (APIP/Inspektorat Jenderal), serta menyetor kelebihan pembayaran dan penarikan denda keterlambatan yang belum dikenakan ke kas negara. Budi juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak yang lalai melaksanakan tugas dan kurang optimal melakukan pengendalian.
Budi menambahkan Kementerian Perhubungan akan berupaya mengatasi permasalahan yang timbul dengan mengoptimalkan laporan keuangan. "Kami akan berupaya mempertahankan opini WTP sampai ke periode selanjutnya," kata dia.Â
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menuturkan Kementerian Perhubungan sudah empat tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak 2013. Namun setiap tahun selalu ada temuan yang harus diperbaiki.Â
Sejak 2004 hingga 2016, BPK memberikan 768 rekomendasi dengan nilai Rp 1,84 triliun dan US$ 1,02 juta. "Sebanyak 622 rekomendasi atau 81 persen di antaranya sudah diselesaikan," kata Sugihardjo. Rekomendasi tersebut senilai Rp 526,78 juta dan US$ 166,8 ribu.Â
Sugihardjo berujar masih ada 144 rekomendasi senilai Rp 1,31 triliun dan US$ 855 ribu yang masih dalam proses. Sedangkan dua temuan lain dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang bisa terima.Â
Dia menyatakan Kementerian Perhubungan akan menjalankan kewajiban mempertahankan opini WTP. "Tadi diingatkan BPK bahwa opini bisa berubah dari WTP ke disclaimer karena kesalahan atau pejabat yang tidak kompeten," tuturnya.Â
Â
Sumber:Â Tempo