SUKABUMIUPDATE.com - Seorang penumpang Lion Air melaporkan Captain Dimas Rio karena ketahuan memperbolehkan istrinya masuk kokpit saat menerbangkan pesawat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, akan memberi sanksi kepada pilot mereka yang terlibat dalam pelanggaran itu.
"Jika dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan adanya pelanggaran dari peraturan keselamatan penerbangan, yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5).
Agus mengatakan larangan orang asing memasuki kokpit sudah jelas tercantum dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang "Admission to Flight Deck".
Dalam CASR tersebut jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat dan inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara.
Beberapa orang lain yang diizinkan masuk ke dalam kokpit adalah yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari Pilot in Command, AOC Certificate Holder Management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorang pun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," kata Agus.
Manajemen Lion Air sudah melakukan grounded terhadap Captain Dimas Rio sambil menunggu hasil investigasi selesai. Seluruh crew akan diwawancarai untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut pada Jumat (26/5).
"Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personil pernerbangan. Namun, juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat karena menyangkut nyawa manusia. Saya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," ujar Agus.
Â
Sumber:Â Tempo