SUKABUMIUPDATE.com - Kurs dolar AS berbalik naik atau rebound terhadap sebagian besar mata uang utama lainnya pada Selasa atau Rabu pagi WIB (24/5). Menguatnya kurs dolar AS disebabkan oleh para investor mencerna sejumlah laporan ekonomi bervariasi.
Indeks output PMI gabungan pendahuluan AS dari IHS Markit yang disesuaikan secara musiman mencapai 53,9 pada Mei, mengalahkan konsensus pasar dan menunjukkan kenaikan terkuat dalam output sektor swasta AS sejak Februari.
Sementara itu, penjualan rumah baru keluarga tunggal AS pada April 2017 berada pada tingkat tahunan disesuaikan musiman sebesar 569.000, gagal memenuhi ekspektasi pasar, kata Departemen Perdagangan AS pada Selasa, (23/5).
Angka tersebut berada 11,4 persen di bawah tingkat direvisi Maret 642.000, namun 0,5 persen di atas perkiraan April 2016 sebesar 566.000. Indeks dolar, yang mengukur greenback terhadap enam mata uang utama, meningkat 0,35 persen menjadi 97,326 pada akhir perdagangan.
Pada akhir perdagangan New York, euro turun menjadi 1,1179 dolar AS dari 1,1236 dolar AS pada sesi sebelumnya, dan pound Inggris turun menjadi 1,2965 dolar AS dari 1,2997 dolar AS pada sesi sebelumnya. Dolar Australia menguat menjadi 0,7483 dolar AS dari 0,7475 dolar AS.
Dolar AS dibeli 111,73 yen Jepang, lebih tinggi dari 111,20 yen pada sesi sebelumnya. Dolar AS naik menjadi 0,9759 franc Swiss dari 0,9733 franc Swiss, dan bergerak naik menjadi 1,3518 dolar Kanada dari 1,3510 dolar Kanada.
Eva Sundari mengaku kenal dengan Ali Fahmi, tetapi menyangkal menerima uang darinya dalam proyek ini. Menurut dia, Ali Fahmi sering mencatut nama orang lain untuk kepentingan sendiri.
Bertu Melas dan Donny Priambodo juga membantah pernyataan Fahmi. "Saya tidak kenal Fahmi Darmawansyah, Ali Fahmi, bahkan tidak berkaitan dengan Bakamla," kata Donny.
Melalui surat elektronik, Fayakhun membantah semua pengakuan Fahmi Darmawansyah. Dia mengatakan tidak kenal dengan Ali Fahmi. "Penganggaran di komisi terbuka dan diikuti banyak pihak," ujarnya. "Saya tidak mungkin mengintervensi."
Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kepada Fahmi. Jaksa menilai Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah dalam kasus suap satelit Bakamla. Dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Â
Sumber: Tempo